Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & KriminalJawa Tengah

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kematian Sutrimo mantan Karumga eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

384
×

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kematian Sutrimo mantan Karumga eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kematian Sutrimo mantan Karumga eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
banner 468x60

Banyumas, penasuara.com — Pihak keluarga Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, resmi melaporkan kejanggalan atas kematian almarhum ke Polresta Banyumas. Langkah hukum ini diambil guna mendapat kepastian hukum terkait penyebab pasti kematian korban yang ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan di Jakarta Selatan pada Kamis (23/7/26).

Laporan resmi tersebut telah diterima Polresta Banyumas dengan nomor register STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menjelaskan bahwa keraguan keluarga muncul belakangan setelah menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari barang pribadi korban yang hilang hingga dugaan penyembunyian dokumen medis.

“Prinsipnya keluarga hanya meminta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo, wajar atau tidak. Ini penting agar tidak memicu spekulasi liar yang mengganggu keluarga dan masyarakat Desa Wlahar,” ujar Aan saat dikonfirmasi.

Awalnya Tak Curiga
Aan menceritakan, saat jenazah tiba di rumah duka pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, pihak keluarga langsung memakamkannya tanpa rasa curiga. Kondisi jenazah saat itu sudah dikafani dan rapi. Selain itu, almarhum memang memiliki riwayat penyakit gula darah tinggi.

Pihak keluarga memaklumi belum diserahkannya ponsel dan dompet almarhum karena mengira barang berharga tersebut akan dikirimkan menyusul oleh pihak pengantar yang terdiri dari dua petugas ambulans dan dua rekan kerja korban.

Namun, kecurigaan mulai timbul saat barang-barang pribadi korban tak kunjung diserahkan dan nomor kontak pengantar jenazah tidak dapat dihubungi.

Temuan Formulir Kronologi Medis
Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah tim kuasa hukum menemukan lembaran formulir kronologi medis yang diduga sengaja tidak diserahkan oleh pihak pengantar jenazah saat proses serah terima. Dalam dokumen tersebut, tercatat kondisi fisik korban sempat mengeluarkan busa dari mulut dan hidung.

“Dokumen kronologis itu tidak pernah disampaikan kepada keluarga. Kami menduga pengantar jenazah menyembunyikan formulir tersebut,” kata Aan.

Ia menambahkan, keabsahan dokumen itu terindikasi dari kemiripan tanda tangan di formulir dengan berkas lain yang dimiliki keluarga.

Mengenai status pekerjaan, Aan membenarkan almarhum bekerja di lingkungan seorang mantan pejabat kejaksaan. Namun, pihak keluarga tidak mengetahui secara pasti jabatan atau posisi pekerjaan almarhum.

Keluarga sempat ragu menempuh jalur hukum karena keterbatasan ekonomi serta kekhawatiran berhadapan dengan pihak bertaraf publik. Namun, demi kejelasan informasi, laporan polisi akhirnya tetap dilayangkan.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih mendalami laporan dari pihak keluarga Sutrimo. Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penyelidikan lanjutan yang akan dilakukan.

Sementara itu, media ini masih terus berupaya mengonfirmasi pihak pengantar jenazah serta perwakilan tempat almarhum bekerja guna mendapatkan keterangan yang berimbang.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!