Asahan, penasuara.com
Tim Kuasa Hukum Robby Rizky Bangun, Dr. Anderson Siringoringo, S.H., M.H. dan Awaluddin, S.Ag., M.H,serta Robby Rizky Bangun yg merupakan korban Pencemaran nama baik(pelapor) ketika di temui di kantornya pada Sabtu(22/8/26) meminta Kapolres Asahan yang baru beserta Sat Reskrim, khususnya Unit Tipidter, memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang tidak sesuai fakta hukum.
Laporan tersebut telah diterima SPKT Polres Asahan dengan Nomor: LP/B/508/VI/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 Juni 2026.
“Laporan ini sudah berjalan sejak 4 Juni 2026. Kami berharap pergantian kepemimpinan di Polres Asahan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan memberikan atensi terhadap perkara ini. Berdasarkan konfirmasi terakhir, perkara masih berada pada tahap penyelidikan,” ujar Anderson.
Menurutnya, perkara ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi semata. Penyebaran spanduk yang memuat narasi “Telah Terjadi Pengadilan Hitam di Asahan”, kemudian disebarluaskan melalui media sosial, berpotensi merugikan nama baik klien sekaligus menyentuh kredibilitas proses penegakan hukum di Kabupaten Asahan.
“Kami tidak mempersoalkan kritik terhadap putusan pengadilan. Tetapi kritik harus berdasarkan fakta. Ketika informasi yang disebarluaskan tidak sesuai dengan fakta hukum dan kemudian membentuk opini publik, maka persoalan ini harus ditangani secara serius,” tegas Anderson.
Pihak kuasa hukum juga memperoleh informasi bahwa penyidik telah memeriksa salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan penyebaran spanduk tersebut dan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak lainnya.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik mengungkap secara terang siapa pembuat, pemesan, pemasang, pihak yang membiayai, serta pihak yang menyebarluaskan informasi tersebut melalui media elektronik.
“Kami berharap perkara ini tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Kalau alat bukti telah memenuhi, kami meminta segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jangan sampai laporan yang sudah berjalan berbulan-bulan kehilangan kepastian,” kata Anderson.
AKAN MEMINTA ATENSI KAPOLDA SUMUT
Tim Kuasa Hukum menegaskan tetap menghormati kewenangan penyidik. Namun apabila tidak terdapat perkembangan yang konkret, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan, kami akan menyurati Kapolda Sumatera Utara untuk meminta perhatian dan supervisi terhadap penanganan perkara ini. Ini bukan intervensi, tetapi bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum,” ujar Anderson.
“Kami berharap Kapolres Asahan yang baru dapat melihat perkara ini sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan,” tutupnya.
Harapan yang sama juga datang dari Robby Rizky Bangun selaku korban yang merasa nama baiknya sudah di cemarkan dengan adanya pemasangan spanduk yang ada 4 titik di kota Kisaran seperti terpasang di jalan Cokroaminoto,jalan Imam Bonjol,Depan Kejaksaan dan di depan Polres Asahan.
Spanduk yang berbau fitnah tersebut benar-benar sudah membuat Robby tidak nyaman karna berbau fitnah dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Karna sudah merasa di cemarkan Nama baiknya,maka padavtanggal 4 Juni 2026 Robby di dampingi Kuasa hukumnya melaporkan masalah spanduk tersebut ke Polres Asahan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun kata Robby lagi dengan sedikit kecewa ia menyesalkan dan menilai bahwa proses hukum Polres Asahan berjalan lambat.
Untuk itu tambah Robby lagi.,ia berharaf kepada Kapolres Asahan yang baru menjabat AKBP Adi Dharma Pramudita SH.,S.I.K.,M.Sc.IT benar-benar serius menangani Kasus tersebut,ucap Robby mengakhiri..
Akbar NKRI
(Ade’Zass)
TIM KUASA HUKUM ROBBY RIZKY BANGUN
Dr. Anderson Siringoringo, S.H.,
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















