Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
BantenNews

Ketua DPD Adv. Bambamg . Fitriyanto, SH. MH, Provinsi Banten, Ketua DPC Tangerang Junaedi

66
×

Ketua DPD Adv. Bambamg . Fitriyanto, SH. MH, Provinsi Banten, Ketua DPC Tangerang Junaedi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Adv. Bambamg . Fitriyanto, SH. MH, Provinsi Banten, Ketua DPC Tangerang Junaedi
banner 468x60

Tangerang Junaedi, SH, penasuara.com-bersama Humas Adv. Yundin, S.H., M.H., melaksanakan konsolidasi dengan Ketua Umum Adv. Bayu Triwibowo, S.E., S.H., M.H. di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Kegiatan ini merupakan bentuk penguatan sinergi, soliditas, dan komitmen organisasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Kegiatan konsolidasi yang dilaksanakan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten ini merupakan langkah strategis yang sangat penting bagi penguatan internal organisasi advokat tersebut.

Pertemuan tatap muka antara jajaran pimpinan daerah (Ketua DPD Provinsi Banten, Adv. . . Fitriyanto, SH. MH), pimpinan cabang (Ketua DPC Tangerang, Junaedi, SH), dan Humas (Adv. Yundin, S.H., M.H.) langsung dengan pimpinan pusat (Ketua Umum, Adv. Bayu Triwibowo, S.E., S.H., M.H.) menunjukkan adanya keselarasan visi dari tingkat pusat hingga daerah.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ada tiga poin krusial yang esensial dari pelaksanaan konsolidasi seperti ini:

  • Sinergi dan Soliditas: Menyamakan persepsi dan langkah gerak organisasi agar tidak berjalan sendiri-sendiri, terutama dalam merespons isu-isu hukum kontemporer di wilayah Banten dan Tangerang.

  • Profesionalisme dan Integritas: Menegaskan kembali kode etik profesi advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia). Di tengah dinamika hukum saat ini, komitmen terhadap integritas adalah harga mati untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

  • Keadilan bagi Masyarakat: Menjadikan organisasi tidak hanya sebagai wadah berkumpulnya para penegak hukum, tetapi juga sebagai instrumen yang nyata dalam memberikan akses keadilan (access to justice), khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di wilayah Banten.

Langkah ini menjadi fondasi kuat agar roda organisasi dapat bergerak lebih adaptif, solid, dan berdampak langsung pada penegakan hukum yang bersih di wilayah Provinsi Banten.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!