Solo, penasuara.com – Penyalahgunaan narkotika masih menjadi tindak pidana yang paling dominan ditangani aparat penegak hukum di Kota Solo.
Kondisi tersebut tercermin dari kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terhadap puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Solo memusnahkan barang bukti yang berasal dari 85 perkara pidana. Dari jumlah tersebut, 66 perkara merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
Sementara itu, 13 perkara berkaitan dengan tindak pidana terhadap orang dan harta benda, sedangkan sisanya merupakan perkara yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Supriyanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk akuntabilitas institusi dalam menjalankan proses penegakan hukum.
“Barang bukti yang kami musnahkan berasal dari 85 perkara yang telah inkrah. Sebagian besar masih didominasi perkara narkotika dan zat adiktif lainnya, yakni sebanyak 66 perkara,” ujar Supriyanto, Selasa 30/06/2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 103,79 gram sabu-sabu, empat butir pil ekstasi, 13 timbangan digital, 26 alat hisap sabu, tiga unit telepon genggam, sejumlah pakaian, dua senjata tajam, dua unit airsoft gun, 46 kartu ATM, serta 474 lembar uang palsu.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir proses penegakan hukum sekaligus menunjukkan komitmen Kejari Solo dalam memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara tuntas, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, masih dominannya perkara narkotika menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tetap menjadi tantangan serius yang memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan serta pemberantasannya.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















