Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Kepulauan RiauNews

Judi mesin “jetpot” diduga masih beroprasi di batam warga keluhkan dampak ekonomi keluarga

405
×

Judi mesin “jetpot” diduga masih beroprasi di batam warga keluhkan dampak ekonomi keluarga

Sebarkan artikel ini
Judi mesin “jetpot” diduga masih beroprasi di batam warga keluhkan dampak ekonomi keluarga
banner 468x60

Batam, penasuara.com — Keberadaan mesin judi berkedok arena permainan ketangkasan atau yang kerap disebut “jetpot” diduga kembali beroperasi di sejumlah titik di Kota Batam. Praktik ilegal ini memicu keresahan warga lantaran dinilai merusak perekonomian keluarga dan memicu kenakalan remaja.

Berdasarkan sejumlah laporan dan dokumentasi yang diterima redaksi Perwarta Media, aktivitas perjudian tersebut diduga beroperasi secara terselubung di balik sejumlah tempat hiburan malam. Pengunjung tempat hiburan disuguhi permainan yang terindikasi kuat sebagai praktik perjudian.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Keresahan masyarakat itu nyata. Ada warga yang cerita suaminya sampai habis gaji gara-gara coba-coba main mesin itu. Ada juga anak muda yang akhirnya jadi sering bolos dan nakal,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).

Baca juga :  Wakapolda Sulbar Pastikan SPN Siap Sambut Diktukba Polri TA 2026, Tekankan Integritas dan Kualitas Pendidikan

Menanggapi kondisi ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Barelang dan Satpol PP Kota Batam, untuk segera turun tangan. Pengawasan dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku dinilai perlu segera dilakukan sebelum membawa dampak sosial yang lebih buruk.
Warga berharap citra Batam sebagai kota industri, perdagangan, dan pariwisata tidak ternoda oleh pembiaran praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.

Baca juga :  Rikha Permatasari: Catatan Perjuangan Seorang Advokat untuk Wong Cilik

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menertibkan tempat-tempat usaha yang diduga menyalahgunakan izin hiburan tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk terus aktif melaporkan temuan serupa kepada pihak berwajib.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi penasuara.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami berkomitmen penuh untuk memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak terkait.

Baca juga :  TIM BRAVO GRAB CGK Kompak Outing 2026, Usung Semangat Teamwork Dan Hospitality

.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!