Tangerang – penasuara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial AIS (32), warga Sepatan, yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas menangkap pelaku saat sedang bertransaksi. Dari tempat kejadian, petugas menyita ratusan butir obat keras yang diduga jenis Tramadol serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran obat tersebut.
Peredaran obat keras tanpa izin dinilai sangat membahayakan masyarakat, sebab dapat menimbulkan efek samping serius hingga ketergantungan jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
Pelaku kini telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini disidik berdasarkan Undang-Undang Kesehatan serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang obat dan makanan. Pelaku terancam hukuman penjara dan denda yang berat jika terbukti bersalah.
Polresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat keras di luar apotek resmi dan tanpa resep dokter, demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama.
Penulis : HLY.PWM
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















