Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSulawesi Barat

Istri Melaporkan Suaminya Ke Polisi ,Atas Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman Menggunakan Senjata T*Jam

309
×

Istri Melaporkan Suaminya Ke Polisi ,Atas Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman Menggunakan Senjata T*Jam

Sebarkan artikel ini
Istri Melaporkan Suaminya Ke Polisi ,Atas Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman Menggunakan Senjata T*Jam
banner 468x60

Mamasa, penasuara.com–  Istri melaporkan suaminya inisial (Ar ),  Kepolisian Resor (Polres) Mamasa atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman menggunakan B*dik. Kejadian bermula pada Jumat pagi (11/7/2026) di Warung Bintoro, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat,tempat korban bekerja.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi saat ia sedang membersihkan area dapur belakang warung sekitar pukul 08.30 Wita. Setelah dipanggil oleh temannya, Sdri. Mr (inisial), karena ada yang mencari, korban keluar dan bertemu dengan Lk (Ar).Tanpa provokasi yang jelas, Lk (Ar) tiba-tiba menunjuk korban lalu memukul bagian kepala kiri korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanannya.

Baca juga :  Faizal Assegaf Puji Prabowo soal Kasus Febrie Adriansyah: Langkah Bersejarah

Situasi kian memanas ketika Lk (Ar) mengeluarkan senjata t*jam jenis b*dik dari dalam rumah dan mengancam korban. Dalam upaya membela diri, korban memukul tangan kanan Lk Ar yang memegang badik hingga senjata tersebut terjatuh. Namun, Lk Ar segera mengambil kembali badik tersebut dan menyimpannya di samping celana kirinya.

Korban kemudian didorong dan ditarik keluar dari area warung oleh Lk Ar. Pelaku menyeret korban menuju rumah Kepala Desa yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Di depan rumah Kades, Lk Ar kembali menarik tangan kanan korban hingga korban terjatuh terlentang. Korban akhirnya berhasil diselamatkan oleh Sdri. Fz, anak dari Kepala Desa, yang membawanya masuk ke dalam rumah, sementara istri Kepala Desa, Sdri. Jh, menahan Lk Ar agar tidak melanjutkan aksinya.

Baca juga :  Peringati Hari Juang Polri, Wakapolda Sulbar: Teladani Semangat Pendahulu, Perkokoh Pelayanan Masyarakat

Korban mengungkapkan bahwa hubungan rumah tangganya dengan Lk Ar sudah retak sejak tahun 2008. Mereka telah pisah ranjang dan tidak tinggal bersama sejak tahun 2022 hingga 2024 akibat konflik yang berkepanjangan. Merasa terancam, dilukai, dan dirugikan secara fisik maupun mental, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mamasa.

Baca juga :  Raja dan Ratu sehari,Terikat Janji Suci Adat Pulau Kisar;Perkawinan Adat Simbol Kesakralan dan Kepatuhan

Kasus ini kini sedang ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Mamasa untuk pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kepemilikan senjata tajam.

 

Sumber:Humas Polres Mamasa

Reporter:.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!