Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsNusa Tenggara Timur

Dukung Tim Koalisi LAKKI, Advokat Rikha Permatasari Serukan Setop Kriminalisasi Advokat

114
×

Dukung Tim Koalisi LAKKI, Advokat Rikha Permatasari Serukan Setop Kriminalisasi Advokat

Sebarkan artikel ini
Dukung Tim Koalisi LAKKI, Advokat Rikha Permatasari Serukan Setop Kriminalisasi Advokat
banner 468x60

Atambua, penasuara.com – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H.,C.Med., C.LO., C.PIM. menyampaikan dukungan kepada Tim Koalisi LAKKI selaku kuasa hukum Piche Kota yang telah menjalankan profesinya sesuai amanat konstitusi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta prinsip negara hukum.

Menanggapi pemberitaan mengenai perkara praperadilan yang melibatkan Piche Kota, termasuk adanya rencana menempuh langkah hukum terhadap penasihat hukum setelah putusan praperadilan dikabulkan, Rikha menegaskan bahwa setiap pihak berhak menyampaikan pendapat maupun menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, perbedaan pandangan terhadap putusan pengadilan tidak sepatutnya mengarah pada intimidasi ataupun kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jika terdapat keberatan terhadap putusan praperadilan, tempuhlah mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku. Hormati putusan hakim sebagai bagian dari penghormatan terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Advokat tidak boleh dijadikan sasaran tekanan hanya karena menjalankan fungsi pembelaan terhadap kliennya,” tegas Rikha.

Rikha menegaskan bahwa advokat merupakan salah satu penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, independen, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut berlandaskan:
1. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tentang Indonesia sebagai negara hukum.
2. Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
3. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai persamaan di hadapan hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil.
4. Pasal 5 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta memberikan perlindungan hukum bagi advokat yang bertindak dengan itikad baik.
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menegaskan perlindungan imunitas advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik.
6. Ketentuan KUHAP mengenai praperadilan sebagai mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum.

Rikha juga mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme, menghormati independensi peradilan, dan mengedepankan due process of law dalam setiap proses penegakan hukum.

Selain itu, ia mengajak seluruh organisasi advokat di Indonesia untuk menjaga solidaritas dan marwah profesi, sehingga setiap advokat dapat menjalankan tugas pembelaan secara bebas, independen, profesional, dan tanpa rasa takut.

PERNYATAAN SIKAP
“Menghormati putusan hakim merupakan bagian dari penghormatan terhadap negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman. Perbedaan pendapat terhadap suatu putusan hendaknya disalurkan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Setiap advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik patut memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Advokat. Perlindungan terhadap advokat pada hakikatnya merupakan perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pembelaan hukum yang bebas, mandiri, dan profesional.”

Apabila pernyataan ini akan dipublikasikan, sebaiknya seluruh uraian mengenai pihak lain didasarkan pada informasi yang dapat diverifikasi dan disajikan sebagai tanggapan atas pemberitaan atau pernyataan yang telah dipublikasikan, bukan sebagai kesimpulan atas fakta yang masih diperselisihkan.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!