Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TimurNews

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Mojowarno melaksanakan Pengecekan Tanaman Jagung

91
×

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Mojowarno melaksanakan Pengecekan Tanaman Jagung

Sebarkan artikel ini
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Mojowarno melaksanakan Pengecekan Tanaman Jagung
banner 468x60

Jombang, penasuara.com – Anggota Polsek Mojowarno selaku penggerak ketahanan pangan melaksanakan kegiatan peninjauan tanaman jagung di wilayah Dusun Kepuh, Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno. Peninjauan dilakukan pada lahan pertanian jagung seluas 0,5 hektare sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional.

Kegiatan ini bertujuan untuk memantau perkembangandukungan tanaman jagung sekaligus memberikan  kepada para petani dalam meningkatkan produktivitas hasil pertanian. Kehadiran anggota Polsek Mojowarno diharapkan dapat memberikan motivasi kepada masyarakat untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan lahan pertanian secara produktif.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolsek Mojowarno, Iptu Dhira Wira Prasasta, mengatakan, “Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir mendukung program pemerintah, termasuk di bidang ketahanan pangan. Melalui kegiatan peninjauan ini, kami ingin memastikan tanaman jagung yang dikelola masyarakat dapat tumbuh dengan baik sehingga mampu meningkatkan hasil panen dan berkontribusi dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.”

Melalui kegiatan peninjauan ini, Polsek Mojowarno menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan sebagai salah satu langkah strategis untuk mewujudkan Swasembada Pangan Negara Republik Indonesia. Sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat sektor pertanian serta menjaga ketersediaan pangan yang berkelanjutan.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!