ASAHAN — penasuara.com Pengelolaan lahan seluas kurang lebih 1.408 hektare yang disebut berkaitan dengan pelepasan sebagian areal PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) kepada Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menjadi sorotan.
Ketua LSM Pedang Keadilan DPD Kabupaten Asahan, . S. Manurung, SH., MH., meminta Pemkab Asahan dan PT BSP membuka dokumen terkait status, lokasi, penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.
Sorotan itu merujuk pada SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 66/HGU/DA/85/B/51 tanggal 13 November 1996, yang antara lain memuat kewajiban pemegang HGU untuk melepaskan areal perkebunan seluas kurang lebih 1.408 hektare.
“Pertanyaan besarnya, lahan 1.408 hektare itu sekarang berada di mana, siapa yang menguasai, siapa yang mengelola, sudah dijadikan apa, dan siapa yang memperoleh manfaat?” tegas ..
Ia juga meminta penjelasan mengenai dokumen pelepasan, peta dan batas lahan, status sertifikat, pencatatan sebagai aset daerah, serta dasar apabila ada pihak lain yang menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut.
“Kalau memang telah dilepaskan untuk Pemkab Asahan, tunjukkan dokumen serah terimanya. Apakah sudah tercatat sebagai aset daerah dan sudah bersertifikat? Kalau ada pihak lain yang memanfaatkan, apa dasar hukumnya dan apakah daerah memperoleh kontribusi?” tanyanya.
. menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang memvonis atau menuduh telah terjadi tindak pidana. “Kami meminta data dan dokumen. Kalau semuanya sesuai aturan, buka dan jelaskan kepada publik. Tetapi jika dalam penelusuran kami ditemukan indikasi gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan atau dugaan tindak pidana korupsi, kami akan mengumpulkan bukti dan meneruskannya kepada lembaga berwenang, termasuk KPK,” tegasnya.
Menurut ., hubungan antara SK No. 66/HGU/DA/85/B/51 dengan lahan 1.408 hektare harus dapat dibuktikan melalui dokumen, mulai dari proses pelepasan hingga status dan pemanfaatannya saat ini.
“Jangan hanya bicara angka 1.408 hektare. Tunjukkan lokasinya, batasnya, status hukumnya, siapa yang menguasai dan bagaimana manfaatnya bagi daerah dan masyarakat,” pungkas ..
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Asahan dan PT BSP diharapkan memberikan klarifikasi serta membuka dokumen terkait lahan tersebut. Bersambung..
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















