Solo, penasuara.com – Publik kembali diimbau untuk berhati-hati terhadap praktik penipuan berkedok profesi hukum. Baru-baru ini, seorang warga bernama Fitra Triana, Amd.Ft., diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum yang mengaku-ngaku sebagai advokat berinisial ADR. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian finansial hingga puluhan juta rupiah.
Berdasarkan data dan bukti-bukti yang dihimpun oleh redaksi penasuara.com, dugaan penipuan ini melibatkan transaksi keuangan yang tidak sedikit. Korban diketahui telah mengirimkan sejumlah uang secara bertahap kepada terduga pelaku.
Dari rekam jejak digital berupa bukti transfer perbankan (BCA dan Mandiri), tercatat korban telah melakukan transfer sejumlah uang ke rekening Bank Mega atas nama Andri Dadang Ramdan. Berdasarkan mutasi yang ada, transaksi tersebut dilakukan secara masif dalam rentang waktu Agustus hingga Oktober 2025, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 100.000 hingga yang terbesar Rp 12.500.000.
Secara keseluruhan, total uang yang telah ditransfer oleh korban mencapai Rp 32.500.000. Tak hanya melalui transfer antarbank, korban juga menyatakan telah menyerahkan uang secara tunai (cash) sebesar Rp 10.000.000 kepada oknum ADR, sehingga total kerugian ditaksir mencapai Rp 42.500.000.
Memanfaatkan Kondisi Rentan Korban dengan Janji Manis
Kepada redaksi, Fitra menceritakan kronologi awal mula dirinya bisa terjerat tipu daya oknum tersebut. Semua bermula saat keluarganya tertimpa musibah secara berturut-turut. Saat ia sedang hamil dan berada di rumah, suaminya mendapat kabar bahwa anak mereka ditahan oleh pihak cukai.
Sang suami kemudian berangkat ke Yogyakarta untuk mengurus sang anak, namun nahas, suaminya justru ikut ditahan.
Keadaan menjadi semakin pelik karena saat itu Fitra baru saja menjalani operasi pasca-melahirkan dan kondisinya sedang menurun (drop).
“Saya bingung mau bagaimana dan mencoba mencari bantuan, tapi pihak yang saya hubungi semua meminta uang, sedangkan keadaan (ekonomi) saya waktu itu memprihatinkan,” ungkap Fitra kepada wartawan
Di tengah keputusasaan tersebut, tiba-tiba ada seseorang yang mengiriminya pesan melalui Direct Message (DM) di media sosial dan berlanjut ke komunikasi via WhatsApp. Orang tersebut adalah ADR, yang mengaku sebagai advokat dan menawarkan bantuan tanpa pamrih.
“Namanya kita sudah tidak ada teman cerita dan ingin masalah ini cepat selesai. Singkat cerita, kami membahas masalahnya dan dia berdalih bisa membantu mengurus suami saya untuk menjadi tahanan luar,” jelasnya.
Namun, janji manis bantuan tanpa pamrih itu perlahan berubah. Oknum ADR mulai meminta sejumlah uang dengan dalih untuk diberikan kepada jaksa dan hakim sebagai ‘uang bensin’ saat persidangan.
“Dia terus memberikan opininya dan menjanjikan hal-hal kepada saya sehingga saya mempercayainya. Saya bahkan terus mencari pinjaman untuk menuruti permintaannya. Pada akhirnya, saya sadar telah ditipu. Terus saya coba hubungi beliau, nomornya langsung tidak aktif. Nomor telepon istrinya juga sama, sudah tidak aktif,” sesal Fitra.
Dugaan Identitas Ganda
Kasus ini menjadi semakin janggal menyusul adanya temuan terkait identitas terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang diterima oleh redaksi penasuara.com, oknum ADR yang mengaku sebagai advokat tersebut diduga memiliki dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan identitas nama yang berbeda.
Kepemilikan identitas ganda ini memunculkan indikasi kuat adanya iktikad tidak baik atau modus operandi yang sudah direncanakan oleh terduga pelaku untuk mengelabui para korbannya.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Terkait dugaan penipuan ini, pihak korban dikabarkan tengah mempersiapkan berkas dan bukti-bukti untuk menempuh jalur hukum. Meski bukti transfer telah membeberkan aliran dana yang jelas dari Ibu Fitra Triana kepada rekening atas nama Andri Dadang Ramdan, redaksi penasuara.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan menghubungi pihak ADR guna memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Berkaca dari peristiwa ini, masyarakat luas khususnya warga Solo Raya, diimbau untuk lebih teliti dan waspada. Jika membutuhkan jasa pendampingan hukum, warga disarankan untuk selalu memverifikasi legalitas dan keanggotaan resmi seorang advokat melalui organisasi advokat yang diakui negara (seperti PERADI, KAI, dll) sebelum melakukan pembayaran dalam bentuk apa pun.
Reporter : D Rinaldy (NKRI)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















