Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Dugaan Penipuan oleh Oknum Mengaku Advokat di Solo, Warga Rugi Puluhan Juta Rupiah

695
×

Dugaan Penipuan oleh Oknum Mengaku Advokat di Solo, Warga Rugi Puluhan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penipuan oleh Oknum Mengaku Advokat di Solo, Warga Rugi Puluhan Juta Rupiah
banner 468x60

Solo, penasuara.com – Publik kembali diimbau untuk berhati-hati terhadap praktik penipuan berkedok profesi hukum. Baru-baru ini, seorang warga bernama Fitra Triana, Amd.Ft., diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum yang mengaku-ngaku sebagai advokat berinisial ADR. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian finansial hingga puluhan juta rupiah.

Berdasarkan data dan bukti-bukti yang dihimpun oleh redaksi penasuara.com, dugaan penipuan ini melibatkan transaksi keuangan yang tidak sedikit. Korban diketahui telah mengirimkan sejumlah uang secara bertahap kepada terduga pelaku.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari rekam jejak digital berupa bukti transfer perbankan (BCA dan Mandiri), tercatat korban telah melakukan transfer sejumlah uang ke rekening Bank Mega atas nama Andri Dadang Ramdan. Berdasarkan mutasi yang ada, transaksi tersebut dilakukan secara masif dalam rentang waktu Agustus hingga Oktober 2025, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 100.000 hingga yang terbesar Rp 12.500.000.

Secara keseluruhan, total uang yang telah ditransfer oleh korban mencapai Rp 32.500.000. Tak hanya melalui transfer antarbank, korban juga menyatakan telah menyerahkan uang secara tunai (cash) sebesar Rp 10.000.000 kepada oknum ADR, sehingga total kerugian ditaksir mencapai Rp 42.500.000.

Baca juga :  Lereng Gunung Slamet Jadi Sorotan, Bupati Brebes Dorong Keseimbangan Pertanian dan Kelestarian Lingkungan

Memanfaatkan Kondisi Rentan Korban dengan Janji Manis
Kepada redaksi, Fitra menceritakan kronologi awal mula dirinya bisa terjerat tipu daya oknum tersebut. Semua bermula saat keluarganya tertimpa musibah secara berturut-turut. Saat ia sedang hamil dan berada di rumah, suaminya mendapat kabar bahwa anak mereka ditahan oleh pihak cukai.

Sang suami kemudian berangkat ke Yogyakarta untuk mengurus sang anak, namun nahas, suaminya justru ikut ditahan.
Keadaan menjadi semakin pelik karena saat itu Fitra baru saja menjalani operasi pasca-melahirkan dan kondisinya sedang menurun (drop).

“Saya bingung mau bagaimana dan mencoba mencari bantuan, tapi pihak yang saya hubungi semua meminta uang, sedangkan keadaan (ekonomi) saya waktu itu memprihatinkan,” ungkap Fitra kepada wartawan

Di tengah keputusasaan tersebut, tiba-tiba ada seseorang yang mengiriminya pesan melalui Direct Message (DM) di media sosial dan berlanjut ke komunikasi via WhatsApp. Orang tersebut adalah ADR, yang mengaku sebagai advokat dan menawarkan bantuan tanpa pamrih.

“Namanya kita sudah tidak ada teman cerita dan ingin masalah ini cepat selesai. Singkat cerita, kami membahas masalahnya dan dia berdalih bisa membantu mengurus suami saya untuk menjadi tahanan luar,” jelasnya.

Baca juga :  Investigasi Dugaan Peredaran Obat Keras Berujung Ricuh, Lima Wartawan Diamankan di Polsek Teluknaga

Namun, janji manis bantuan tanpa pamrih itu perlahan berubah. Oknum ADR mulai meminta sejumlah uang dengan dalih untuk diberikan kepada jaksa dan hakim sebagai ‘uang bensin’ saat persidangan.

“Dia terus memberikan opininya dan menjanjikan hal-hal kepada saya sehingga saya mempercayainya. Saya bahkan terus mencari pinjaman untuk menuruti permintaannya. Pada akhirnya, saya sadar telah ditipu. Terus saya coba hubungi beliau, nomornya langsung tidak aktif. Nomor telepon istrinya juga sama, sudah tidak aktif,” sesal Fitra.

Dugaan Identitas Ganda
Kasus ini menjadi semakin janggal menyusul adanya temuan terkait identitas terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang diterima oleh redaksi penasuara.com, oknum ADR yang mengaku sebagai advokat tersebut diduga memiliki dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan identitas nama yang berbeda.

Kepemilikan identitas ganda ini memunculkan indikasi kuat adanya iktikad tidak baik atau modus operandi yang sudah direncanakan oleh terduga pelaku untuk mengelabui para korbannya.

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Terkait dugaan penipuan ini, pihak korban dikabarkan tengah mempersiapkan berkas dan bukti-bukti untuk menempuh jalur hukum. Meski bukti transfer telah membeberkan aliran dana yang jelas dari Ibu Fitra Triana kepada rekening atas nama Andri Dadang Ramdan, redaksi penasuara.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca juga :  ‎ABI GUARD Kota Cilegon Siap Amankan Berbagai Event dan Acara dengan Personel Profesional ‎

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan menghubungi pihak ADR guna memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Berkaca dari peristiwa ini, masyarakat luas khususnya warga Solo Raya, diimbau untuk lebih teliti dan waspada. Jika membutuhkan jasa pendampingan hukum, warga disarankan untuk selalu memverifikasi legalitas dan keanggotaan resmi seorang advokat melalui organisasi advokat yang diakui negara (seperti PERADI, KAI, dll) sebelum melakukan pembayaran dalam bentuk apa pun.

Reporter : D Rinaldy (NKRI)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!