Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSulawesi Barat

Dua TKP Digerebek, Polresta Mamuju Amankan Setengah Ons Sabu dan Tiga Tersangka

92
×

Dua TKP Digerebek, Polresta Mamuju Amankan Setengah Ons Sabu dan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dua TKP Digerebek, Polresta Mamuju Amankan Setengah Ons Sabu dan Tiga Tersangka
banner 468x60

Mamuju , penasuara.com– Polresta Mamuju menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju. Dalam pengungkapan tersebut, berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari dua TKP berbeda.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan, dua kasus tersebut diungkap di Jalan Kurungan Bassi dan Jalan Gatot Subroto, Kota Mamuju.

“Dari dua lokasi TKP berbeda tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kapolresta Mamuju.

Pada pengungkapan pertama di Jalan Kurungan Bassi, pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial MSK (35). Dari tangan tersangka MSK berhasil disita 20 sachet kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,79 gram, serta uang tunai sebesar Rp5.500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Baca juga :  Amus Anditiama Maray: Remaja Wetar yang Pantang Menyerah, Sosok Motivator dari Desa Terpencil

Sementara itu, pengungkapan kedua berlangsung di Jalan Gatot Subroto, Kota Mamuju. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni tersangka berinisial DM (39) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan MD (40).

Dari lokasi TKP kedua tersebut, petugas berhasil menyita 1 sachet besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 44 gram, serta uang tunai sebesar Rp3.800.000.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Baca juga :  Banjir Rob Tunggulsari Pati Diperparah Maraknya Sumur Bor, Pemprov Jateng Kaji Relokasi Warga

Kapolresta Mamuju menegaskan, pengungkapan ini merupakan upaya Polresta Mamuju dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya melalui pelaksanaan Operasi Antik Marano 2026.

“Kita masih memiliki waktu tujuh hari dalam pelaksanaan Operasi Antik Marano 2026. Saya berharap personil Sat Narkoba dapat memaksimalkan waktu yang tersisa untuk mengungkap para DPO maupun jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegasnya.

Kapolresta juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Baca juga :  Cek Fakta: Hoaks Narasi SPBU Dijaga Samsat dan Polantas untuk Tilang Penunggak Pajak .ai 1 Juli 2026

“Jangan takut untuk melapor. Segera sampaikan kepada Polresta Mamuju apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Saya jamin identitas pelapor akan kami rahasiakan,” pungkas Kapolresta Mamuju.

 

Sumber:Humas Polres Mamuju

Reporter:.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!