Empat Lawang, penasuara.com – Upaya sejumlah awak media untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan pemotongan honor dan biaya transportasi petugas Sensus Ekonomi 2026 kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Empat Lawang mengalami kendala komunikasi.
Pada Sabtu (22/8/26), perwakilan media menghubungi salah satu staf BPS melalui sambungan telepon guna meminta klarifikasi resmi. Namun, dialog yang diharapkan dapat memberikan penjelasan transparan tersebut berujung pada perdebatan antara pihak BPS dan pewarta.
Dalam percakapan tersebut, staf BPS yang bersangkutan membantah adanya pemotongan hak petugas dan mempertanyakan pemberitaan yang sedang didalami oleh media.
“Kami kemarin sudah berkomunikasi, honor masih dibayar. Tapi mengapa rekan-rekan menyebar berita, seolah kami memotong hak orang pada tempo lalu? Saya sampaikan ini agar urusannya tidak berlarut-larut,” ujar staf tersebut melalui sambungan telepon.
Menyinggung Status Pejabat Pembuat Komitmen
Di tengah perbincangan, staf BPS tersebut juga menyinggung identitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) instansi mereka dan keberadaan surat pernyataan bermaterai.
“Detail jumlahnya ada di PPK kami. PPK kami juga istri jaksa. Surat pernyataan bermaterai kemarin dia yang pegang,” tambahnya.
Pernyataan yang membawa latar belakang profesi keluarga pejabat ini menimbulkan tanda tanya bagi awak media terkait relevansinya dengan proses konfirmasi jurnalistik yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, ketika dimintai tanggapan resmi dari BPS terkait isu pemotongan honor tersebut, staf itu menyatakan belum bisa memberikan respons komprehensif dengan alasan keterbatasan anggaran untuk hal tersebut.
“Kami tidak menanggapi berita itu karena tidak ada anggarannya. Saran saya, saling dukung saja,” pungkasnya.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan informasi berimbang (cover both sides), awak media terus berupaya menghubungi Kepala BPS Kabupaten Empat Lawang.
Klarifikasi resmi dari pimpinan instansi dinilai krusial untuk memastikan asas keterbukaan informasi publik berjalan baik dan menepis isu yang berkembang di masyarakat. (Tim Red)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















