Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
BantenNews

Diduga Langgar Aturan K3, Penjaga Toilet SPBU 34.155.06 Pasar Kemis Tertangkap Merokok di Area Kerja

295
×

Diduga Langgar Aturan K3, Penjaga Toilet SPBU 34.155.06 Pasar Kemis Tertangkap Merokok di Area Kerja

Sebarkan artikel ini
Diduga Langgar Aturan K3, Penjaga Toilet SPBU 34.155.06 Pasar Kemis Tertangkap Merokok di Area Kerja
banner 468x60

Tangerang, penasuara.com – Seorang karyawan yang bertugas sebagai penjaga toilet di SPBU 34.155.06 yang berlokasi di Jalan Raya Ranget, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga melakukan aktivitas merokok di area toilet SPBU pada Rabu (24/06/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima, terlihat seorang petugas sedang berada di area toilet SPBU sambil merokok. Selain itu, ditemukan pula bekas putung rokok di sekitar lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan perhatian karena area SPBU merupakan kawasan yang memiliki standar keselamatan kerja tinggi serta terdapat larangan merokok yang wajib dipatuhi oleh seluruh pekerja maupun pengunjung.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Larangan merokok di lingkungan SPBU diberlakukan guna mencegah potensi bahaya kebakaran maupun ledakan akibat keberadaan bahan bakar minyak dan uap yang mudah terbakar. Kepatuhan terhadap aturan keselamatan menjadi tanggung jawab seluruh pihak yang beraktivitas di lingkungan SPBU.

Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU 34.155.06 Pasar Kemis dapat melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh petugas agar senantiasa mematuhi prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, pembinaan kepada karyawan dinilai penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 34.155.06 terkait dugaan pelanggaran aturan larangan merokok tersebut.

Reporter: .

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!