Ogan Ilir, penasuara.com — Nasib nahas menimpa Wili Tabrani (17), seorang pelajar asal Dusun II RT.01, Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja. Ia dilaporkan hilang terseret arus dan tenggelam di aliran Sungai Ogan, tepatnya di RT. 02 Dusun I, Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Minggu (28/6/2026) petang.
Berdasarkan data yang dihimpun, insiden tragis ini bermula pada pukul 15.00 WIB ketika korban bersama ketiga temannya, yakni M. Daffa Ilham (18), Gilang (18), dan Fadi, tengah bersantai di tepian Sungai Ogan.
Keempat remaja tersebut kemudian sepakat untuk berenang menyeberangi sungai dari arah Desa Seri Dalam menuju Desa Sungai Pinang I. Setibanya di seberang, mereka sempat bermain dan beristirahat di tepian sungai hingga pukul 17.30 WIB.
Nahas terjadi saat mereka hendak kembali. Sekitar pukul 18.00 WIB, keempatnya kembali berenang menyeberangi sungai untuk pulang menuju Desa Seridalam. Namun, saat berada tepat di tengah aliran sungai, korban diduga mengalami kelelahan dan kehabisan napas.
Menurut kesaksian rekan korban, Wili sempat berteriak meminta tolong. Ketiga temannya telah berupaya keras untuk memberikan pertolongan dan menarik korban. Namun, derasnya arus Sungai Ogan petang itu membuat upaya penyelamatan tersebut gagal, hingga akhirnya korban hanyut terbawa arus dan tenggelam.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi penasuara.com belum mendapatkan konfirmasi rinci dari pihak-pihak terkait. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Sungai Pinang 1 hanya memberikan jawaban singkat membenarkan kejadian tersebut dengan membalas, ‘Yo Ado’. Meski belum ada keterangan resmi, diketahui pihak kepolisian dan BPBD telah bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat ini, tim gabungan bersama pihak keluarga korban tengah melakukan pencarian intensif dengan menyisir aliran sungai
Tim gabungan masih terus melakukan upaya pencarian dan penyisiran di sekitar lokasi titik awal korban tenggelam hingga ke arah hilir sungai. Masyarakat setempat juga diimbau untuk berhati-hati dan melapor jika menemukan tanda-tanda keberadaan korban.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















