Praya Timur, penasuara.com – Gabungan unsur terkait melaksanakan operasi penertiban tumpukan kayu bakar yang menempati badan jalan di sepanjang Dusun Rentang, Desa Jeropuri, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (2/7) pagi. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mencegah terulangnya kecelakaan lalu lintas menyusul sempitnya ruas akibat penumpukan material.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dan dihadiri langsung oleh Camat Praya Timur, Kapolsek Praya Timur, Danramil Koramil 1620.08 beserta Babinsa, seluruh Bhabinkamtibmas Seksi Polisi Terpadu (Pratim), serta petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah dan Satpol PP Kecamatan Praya Timur.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tumpukan kayu bakar milik warga setempat telah mempersempit lebar badan jalan, sehingga menghambat kelancaran lalu lintas dan membatasi jarak pandang pengendara—kondisi yang dinilai sangat rawan menimbulkan kecelakaan. Kayu-kayu tersebut disiapkan warga sebagai bahan bakar pengeringan tembakau, mengingat sebagian besar masyarakat di desa ini bermata pencaharian sebagai pengusaha tembakau.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan dibantu langsung oleh warga sekitar melakukan pemindahan tumpukan kayu dari badan jalan ke lokasi yang aman dan tidak mengganggu akses publik. Selain penertiban fisik, petugas juga menyampaikan sosialisasi kepada warga agar tidak lagi menyimpan kayu bakar, material, maupun barang dagangan di ruang jalan umum.
“Kami memahami kebutuhan warga terkait musim pengolahan tembakau, namun keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama. Penyimpanan di badan jalan melanggar aturan dan membahayakan nyawa,” ujar salah satu perwakilan aparat di lokasi.
Kegiatan penertiban berjalan tertib, aman, dan lancar, serta berakhir pada pukul 11.30 Wita. Pihak berwenang berjanji akan rutin melakukan pemantauan pasca-penertiban agar warga kembali menempatkan material di tempat yang tidak mengganggu lalu lintas.
Editor: Hendra
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















