Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa Barat

BPD dan Masyarakat Desa Burangkeng Bekukan Panitia Pilkades

149
×

BPD dan Masyarakat Desa Burangkeng Bekukan Panitia Pilkades

Sebarkan artikel ini
BPD dan Masyarakat Desa Burangkeng Bekukan Panitia Pilkades
banner 468x60

Bekasi, penasuara.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Burangkeng bersama perwakilan masyarakat resmi membekukan kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi. Keputusan tersebut disampaikan dalam pernyataan pers di halaman kantor desa, disaksikan unsur pemerintah desa, TNI, Polri, dan masyarakat, selasa, 04/08/2026

Dalam pernyataannya, perwakilan BPD menyampaikan bahwa pembekuan dilakukan setelah adanya musyawarah bersama rekan-rekan BPD. Berdasarkan hasil musyawarah, ditemukan adanya beberapa “kesalahan dan kelalaian panitia” dalam pelaksanaan tahapan Pilkades.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Hari ini disertai dengan masyarakat Desa Burangkeng dan seluruh BPD Desa Burangkeng kami akan melakukan pembekuan kepanitiaan Pilkades Desa,” ujar perwakilan BPD.

Baca juga :  Truk Di Duga Rem blong Tabrak Banyak Pengendara Motor Di Bekasi

Selanjutnya, BPD bersama Pemerintah Desa akan segera bermusyawarah untuk membentuk panitia yang baru guna melanjutkan proses Pilkades.

BPD juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas dan keamanan selama proses berlangsung.
“Kita sama-sama jaga Desa Burangkeng yang bermartabat dan bermarwah” tegasnya.

Baca juga :  Bpk. Patori Siap Maju Kembali di Pilkades Jayasakti 2026, Bersama Patori, Lanjutkan Pembangunan

Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota BPD, perwakilan masyarakat, aparat kepolisian, dan TNI. Aksi ini mendapat dukungan dari warga yang hadir dan meneriakkan yel-yel “Hidup rakyat”.

BPD berharap dengan terbentuknya panitia baru, Pilkades Desa Burangkeng dapat berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

Baca juga :  BERUJUNG JERUJI BESI! Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Dan Penganiayaan YTR Selama 3 Tahun Berhasil Ditangkap Polda Jabar

(Red)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!