Bekasi, penasuara.com – Menyikapi kejadian siang hari atas demo sebagian warga dan mengakibatkan pembekuan panitia pilkades yang memicu keresahan warga, BPD Desa Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi bersama aparat kepolisian dan masyarakat menggelar musyawarah di malam hari untuk mencari penyelesaian. Pertemuan dipimpin oleh Bpk. H. Abd Majid Muchtar selaku Ketua BPD Desa Burangkeng dari Keluarga Besar Bani Ali, selasa, 04/08/2026.
Dalam pernyataannya, Ketua BPD menegaskan tidak ada permasalahan pribadi. Namun, karena yang terjadi menyangkut lembaga, maka penyelesaian diminta dilakukan secara kelembagaan di kantor BPD.
“Saya minta dia mau kita bermusyawarah, dia minta maaf itu nanti di lembaga. Di kantor BPD. Karena ini bukan ke pribadi saya, tapi ke lembaga,” ujar Ketua BPD.
Terkait kondisi yang dinilai tidak kondusif jika dilakukan pertemuan dengan massa banyak, BPD meminta proses permintaan maaf dilakukan melalui video klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pembuatan video akan disaksikan oleh pihak kepolisian dan beberapa perwakilan warga sebagai bukti.
“Kita minta video klarifikasinya, pertanggungjawaban. Kalau enggak ada video klarifikasinya maaf ya. Nanti dari pihak kepolisian, saya bukan sendiri ada beberapa orang dari teman kita yang videokan langsung,” tegasnya.
Salah satu warga yang hadir mengusulkan agar video klarifikasi dibuat secepatnya, bahkan malam itu juga, demi menjaga kondusivitas Desa Burangkeng. “Biar jaga kondusifitas, malam ini Pak kalau bisa,” usulnya.
Sebelumnya, beredar poster “AKSI BELA TOKOH BURANGKENG” yang menyatakan kekecewaan warga atas penghinaan terhadap tokoh. Dalam poster tersebut tertulis: “MENYERANG KEHORMATAN BELIAU, SAMA SAJA MENYERANG MARTABAT KITA SEMUA!” dan “KAMI BERSATU, KAMI MELAWAN! JANGAN DIAM! JIKA TOKOH KITA DIHINA!.”

BPD Desa Burangkeng mengimbau seluruh warga untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan anarkis, dan menyerahkan penyelesaian melalui jalur musyawarah dan hukum yang berlaku. (Red)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















