Kebumen, penasuara.com – Puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Kebumen tidak hanya diwarnai dengan pelaksanaan upacara, tetapi juga aksi nyata kepedulian kepada masyarakat. Rabu (1/7/2026).
Polres Kebumen menyerahkan bantuan bedah rumah kepada tiga warga kurang mampu sebagai wujud pengabdian Polri yang hadir memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis usai upacara Hari Bhayangkara ke-80 yang berlangsung di halaman Mapolres Kebumen.
Program bedah rumah ini menjadi salah satu rangkaian bakti sosial yang digelar Polres Kebumen untuk memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengatakan bahwa program tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus komitmen Polri dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tepat pada momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat. Semoga bantuan bedah rumah ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kapolres.
Tiga warga yang menerima bantuan bedah rumah tersebut adalah Arisun, warga Desa Surotrunan, Kecamatan Alian; Suripah, warga Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar; serta Heri, warga Desa Prigi, Kecamatan Pejagoan.
Selain penyerahan bantuan sosial, Polres Kebumen juga memberikan penghargaan kepada para pemenang berbagai perlombaan yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80, termasuk lomba kebersihan markas komando (mako).
Pada kategori satuan kerja (Satker), Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen berhasil meraih juara pertama. Posisi kedua ditempati Seksi Pengawasan, sedangkan Bagian Sumber Daya Manusia berada di peringkat ketiga.
Sementara itu, pada kategori Polsek jajaran, Polsek Ayah sukses menjadi juara pertama, disusul Polsek Klirong di posisi kedua dan Polsek Gombong di posisi ketiga.
Kapolres berharap semangat Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi momentum untuk terus meningkatkan kepedulian sosial, memperkuat sinergi dengan masyarakat, serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin profesional, humanis, dan dipercaya publik.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















