Jakarta, penasuara.com — Fenomena penolakan uang kertas pecahan Rp75.000 oleh sejumlah pedagang dan masyarakat kembali marak di berbagai daerah. Keraguan warga serta anggapan keliru bahwa uang edisi khusus tersebut telah “kadaluwarsa” atau tidak berlaku lagi menjadi pemicu utamanya.
Padahal, Bank Indonesia (BI) secara konsisten menegaskan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih dari sekadar kesalahpahaman biasa, tindakan menolak penggunaan uang Rupiah yang sah dalam transaksi jual beli di dalam negeri sebenarnya memiliki konsekuensi hukum serius yang terancam sanksi pidana.
Awal Mula Mitos dan Ketidaktahuan Masyarakat
Isu penolakan pecahan Rp75.000 belakangan ini kembali mencuat setelah beberapa rekaman video singkat viral di media sosial. Dalam video-video tersebut, terlihat pedagang pasar tradisional maupun pemilik toko kelontong menolak transaksi menggunakan lembaran uang berwarna merah keemasan tersebut.
Alasan yang kerap diutarakan adalah rasa asing terhadap bentuk fisik uang tersebut, dugaan bahwa uang tersebut sudah tidak laku, hingga anggapan bahwa uang itu hanyalah voucer atau souvenir.
Secara historis, uang pecahan Rp75.000 resmi diluncurkan oleh Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan pada 17 Agustus 2020.
Diterbitkan secara khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, uang ini dicetak dalam jumlah terbatas, yakni sebanyak 75 juta lembar.
Karakteristiknya yang unik dan edisinya yang terbatas mendorong mayoritas masyarakat memilih untuk menyimpannya di album koleksi ketimbang membelanjakannya.
Namun, perlakuan uang ini semata-mata sebagai “barang koleksi” justru memicu efek samping yang tidak terduga. Karena jarang beredar dari tangan ke tangan dalam transaksi sehari-hari, tingkat familiaritas masyarakat—terutama pedagang kecil—terhadap uang ini menjadi sangat rendah.
Penegasan Bank Indonesia dan Dasar Hukum UU Mata Uang
Menanggapi keraguan publik yang terus berulang, Bank Indonesia menegaskan kembali bahwa UPK 75 RI memiliki fungsi, kewajiban, dan status hukum yang persis sama dengan uang kertas Rupiah emisi regular lainnya.
Selama belum ada keputusan resmi mengenai penarikan dan pencabutan dari sirkulasi oleh bank sentral, uang pecahan Rp75.000 wajib diterima untuk transaksi di seluruh wilayah NKRI.
Ketentuan mengenai kewajiban menerima Rupiah ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah di wilayah NKRI.
Sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menolak pembayaran dengan Rupiah pun tidak main-main. Dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang yang sama, disebutkan bahwa setiap orang yang menolak menerima Rupiah untuk transaksi pembayaran di wilayah NKRI dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan penjara paling lama 1 (satu) tahun serta denda administratif paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Satu-satunya Pengecualian yang diizinkan oleh undang-undang adalah jika timbul keraguan yang beralasan atas keaslian fisik uang Rupiah tersebut.
Pentingnya Literasi dan Sosialisasi Berkelanjutan
Para pengamat ekonomi dan perlindungan konsumen menilai bahwa maraknya kasus penolakan UPK 75 RI mengindikasikan masih rendahnya tingkat literasi keuangan dan pemahaman hukum masyarakat mengenai mata uang negara.
Oleh karena itu, Pemerintah dan Bank Indonesia didorong untuk terus melakukan sosialisasi secara masif hingga ke lapisan masyarakat terbawah.
Masyarakat dan para pelaku usaha diimbau untuk tidak ragu menerima uang pecahan Rp75.000. Untuk memastikan keasliannya, warga dapat menerapkan metode standar Bank Indonesia yaitu 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Selama keasliannya terjamin, menolak lembaran Rupiah resmi sama artinya dengan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















