Palembang, penasuara.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tengah mematangkan kajian teknis terkait rencana pemberlakuan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepastian serta skema penyesuaian dari program yang dinantikan publik tersebut ditargetkan bakal diumumkan secara resmi paling lambat pada 30 September 2026.
Langkah pengkajian ini diambil guna merespons tingginya aspirasi dan permintaan yang disampaikan oleh masyarakat pemilik kendaraan di wilayah Sumatera Selatan.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah pada dasarnya menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, permohonan keringanan ini mencerminkan adanya niat positif dari warga untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.
Kendati demikian, Deru menekankan bahwa pemutihan pajak hendaknya dipandang sebagai bentuk penghargaan (reward) bagi masyarakat yang berniat tertib, dan bukan agenda rutin tahunan yang dapat memicu ketergantungan.
Apabila nantinya disetujui, ia mengisyaratkan bahwa durasi pelaksanaan program pemutihan tersebut kemungkinan besar akan dibatasi selama satu bulan.
”Saya sudah menerima informasi itu bahwa masyarakat minta pemutihan. Tentu yang minta pajak itu ada niat baik, mau bayar pajak,” ujar Herman Deru saat memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Jumat (25/9/26).
Deru mengingatkan agar momentum pemutihan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, sembari terus menanamkan kesadaran hukum agar masyarakat tetap tertib membayar pajak secara berkala.
”Pesannya, kalau ada pemutihan, dibayarlah. Tinggal nanti bagaimana perhitungannya, pokok pajaknya, dendanya, itu yang sedang dikalkulasikan oleh petugas,” kata Deru. “Saya juga beri saran kalau mau minta diputihkan, kalau sudah diputihkan esoknya harus tertib. Masa tiap tahun pemutihan,” tambahnya.
Bapenda Hitung Komponen Keringanan
Sebagai tindak lanjut, Gubernur telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel untuk menghitung secara mendalam komponen mana saja yang akan diberikan pembebasan.
Kajian difokuskan pada apakah pemutihan akan mencakup pemotongan sebagian pokok pajak yang tertunggak bertahun-tahun, atau sebatas penghapusan sanksi denda dan bunga Keterlambatan.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menyatakan bahwa pihaknya bersama Tim Pembina Samsat saat ini terus melakukan pembahasan secara intensif.
Berdasarkan regulasi dan kewenangan yang ada, Gubernur Sumsel berwenang penuh untuk memberikan keringanan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
”Bapenda bersama Tim Pembina Samsat sedang mendiskusikan, mengkaji sesuai arahan dari Bapak Gubernur. Pada saatnya nanti dari pemutihan ini Bapak Gubernur mengharapkan agar masyarakat bisa lebih tertib dan taat,” kata Rizwan.
Ia menambahkan, begitu mendapat arahan final dari Gubernur pada 30 September mendatang, informasi detail terkait mekanisme pelaksanaan akan langsung disebarluaskan kepada masyarakat.
Capaian Penerimaan Pajak dan Insentif Fiskal
Di samping pembahasan program pemutihan, Bapenda Sumsel turut mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga triwulan ketiga tahun 2026.
Sampai dengan 24 September 2026, realisasi pembayaran PKB berdasarkan target yang ditetapkan telah mencapai sekitar 59 persen. Sementara itu, capaian penerimaan dari sektor BBNKB telah menyentuh angka 64 persen.
Upaya Pemprov Sumsel dalam memberikan keringanan fiskal bagi pemilik kendaraan sebenarnya bukan hal baru. Sejak tahun 2025, Gubernur Sumsel telah menggulirkan sejumlah insentif fiskal sebagai tindak lanjut atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Langkah tersebut diambil guna menjaga stabilitas beban pajak agar tidak mengalami kenaikan yang memberatkan warga.
Selain itu, Pemprov Sumsel sebelumnya juga telah mengambil kebijakan strategis dengan menghapuskan skema pajak progresif kendaraan bermotor serta membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk transaksi kendaraan bekas di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















