Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & KriminalNewsNusa Tenggara Barat

Polres Bima Kota Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Pantai Wadu Baba

169
×

Polres Bima Kota Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Pantai Wadu Baba

Sebarkan artikel ini
Polres Bima Kota Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Pantai Wadu Baba
banner 468x60

Bima, penasuara.com — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota menetapkan dua pria berinisial JK dan IR sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang warga berinisial IH di kawasan Pantai Wadu Baba, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

​Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, dan menggelar perkara.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi penyerangan tersebut diduga dipicu oleh aksi balas dendam atas dugaan kekerasan seksual yang dialami kekasih JK.

​”Saat berada di lokasi, JK dan kekasihnya didatangi sejumlah orang. Dalam peristiwa itu, kekasih JK diduga mengalami kekerasan seksual,” kata AKP Jahyadi Sibawaih, Sabtu (26/9/26).

​Peristiwa tersebut menyulut kemarahan JK. Tersangka kemudian meninggalkan lokasi untuk mengambil senjata tajam jenis keris, lalu kembali mendatangi korban dan kelompoknya bersama rekannya, IR.

​Dari hasil penyidikan, JK diduga menusuk bagian perut dan punggung korban sebanyak tiga kali menggunakan keris. Sementara itu, IR diduga membacok korban sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia.

​Petualangan para tersangka tak berlangsung lama. Polisi mengamankan JK pada sore hari setelah kejadian, disusul penangkapan IR pada malam harinya.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah keris milik JK, satu bilah senjata tajam milik IR, serta pakaian milik korban dan kedua tersangka.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), dan/atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

​Selain mengusut kasus pembunuhan, kepolisian juga mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami kekasih JK. Beberapa orang yang diduga terlibat dalam peristiwa awal tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!