Jakarta, penasuara.com — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Magersari 2 di Rembang, Jawa Tengah.
Keputusan ini menyusul insiden dugaan keracunan makanan yang dialami oleh 105 siswa dan delapan guru SMAN 1 Rembang usai menyantap menu dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban, BGN juga telah mencopot Kepala SPPG Magersari 2 dari jabatannya.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa penangguhan operasional dapur tersebut akan berlangsung selama satu bulan untuk keperluan evaluasi menyeluruh.
”Untuk sementara, kami memberlakukan suspend (penangguhan) berat selama 30 hari ke depan. Kalau pemulihan dan perbaikan tidak berjalan, tidak menutup kemungkinan kami lakukan penutupan permanen,” ujar Ketut dalam keterangannya, akhir pekan lalu.
Insiden dugaan keracunan ini terjadi pada Kamis (24/9/26). Para korban mulai mengeluhkan gejala medis seperti mual dan diare setelah mengonsumsi menu MBG yang didistribusikan hari itu, yakni berupa nasi, bakwan jagung, dan pentol bumbu Bali.
Kepala SMAN 1 Rembang, Endang Sri Lestari, mengonfirmasi jumlah warga sekolah yang terdampak.
“Sebanyak 105 murid terdampak diare dan ada delapan guru. Untuk tenaga kependidikan tidak ada,” jelas Endang.
Menanggapi insiden tersebut, Ketut Sumedana menyampaikan keprihatinannya. Ia menyebutkan bahwa BGN sejatinya telah berupaya maksimal melakukan pencegahan sejak dini, namun diduga masih terdapat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan.
Guna memastikan penyebab pasti keracunan, saat ini BGN tengah menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Secara paralel, tim investigasi internal juga diturunkan ke lapangan.
”Tim kita juga melakukan investigasi secara menyeluruh, baik dari segi standar kelayakan dapur maupun personel yang ada di dalamnya,” papar Ketut.
Ke depannya, BGN berkomitmen untuk menindak tegas setiap SPPG yang terbukti melanggar SOP. Ketut menegaskan, langkah ini diambil semata-mata untuk menjamin kualitas program dan melindungi masyarakat.
”Demi keselamatan dan kesehatan penerima manfaat, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas, baik terhadap operasional dapurnya maupun pelaksana di lapangan,” pungkasnya.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















