Ogan Ilir, penasuara.com – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polres Ogan Ilir bersama masyarakat dan unsur terkait. Melalui Polsek Indralaya, personel Satgas Karhutla turun langsung melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan karhutla, Sabtu (26/9/26).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Rambutan bersama Kepala Desa Rambutan, Bhabinsa Desa Rambutan dan Masyarakat Peduli Api (MPA) Rambutan.
Dengan mengedepankan langkah pencegahan dan deteksi dini, tim Satgas melaksanakan patroli di kawasan sekitar Desa Palem Raya dan wilayah sekitarnya. Selain menyusuri daerah rawan, personel juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pembakaran yang dapat memicu terjadinya karhutla.
Patroli juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap potensi munculnya titik api dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin. Petugas melakukan pemantauan serta ground check terhadap informasi titik panas (hotspot) di wilayah hukum Polsek Indralaya.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan, tidak ditemukan adanya titik hotspot maupun kejadian karhutla di wilayah yang menjadi sasaran pemantauan.
Kehadiran personel bersama pemerintah desa, TNI dan MPA tersebut menunjukkan pentingnya sinergi seluruh elemen dalam menjaga wilayah Kabupaten Ogan Ilir dari ancaman karhutla.
Polres Ogan Ilir mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan cara membakar serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan adanya titik api.
Melalui patroli rutin dan kolaborasi bersama masyarakat, Polres Ogan Ilir berkomitmen memperkuat deteksi dini, pencegahan dan penanganan karhutla, sehingga situasi kamtibmas dan kondisi lingkungan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir tetap aman dan kondusif.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















