Ogan Ilir, penasuara.com — Suara riuh tawar-menawar harga kue bolu dan hantaran suvenir yang biasanya menggema di panggung pesta pernikahan menjelang dini hari kini terancam senyap. Tradisi lelang kue—sebuah kearifan lokal turun-temurun masyarakat Melayu-Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Ogan Ilir—berada di persimpangan jalan.
Penegakan hukum yang makin agresif terhadap batas waktu pesta malam memicu kekhawatiran besar: apakah regulasi akan memunahkan adat yang sudah berusia ratusan tahun?
Fakta Hukum: Jerat Pidana di Atas Pukul 24.00 WIB
Ketegasan aparat keamanan bukan tanpa dasar hukum. Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir belakangan ini gencar melakukan pembubaran terhadap sejumlah acara hiburan hajatan warga yang membandel.
Dua payung hukum utama yang menjadi landasan penertiban ini meliputi:
- Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2012: Regulasi ini secara eksplisit mengatur bahwa pelaksanaan pesta malam (baik organ tunggal, orkes, maupun band) hanya diizinkan maksimal hingga pukul 24.00 WIB.
- Pasal 274 KUHP (tentang Penyelenggaraan Pesta dan Keramaian): Pelanggar batas waktu yang tidak mengindahkan pembubaran dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda materiil hingga Rp10 juta.
Sebagai langkah nyata, polsek jajaran seperti Polsek Tanjung Raja telah membubarkan beberapa pesta malam di wilayah Sungai Pinang karena terbukti melanggar batas waktu hingga pukul 02.31 WIB. Langkah ini didukung penuh oleh organisasi masyarakat seperti Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ogan Ilir demi menjaga ketertiban umum dan meminimalkan risiko kriminalitas malam hari.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah pembubaran bukan untuk memusuhi aktivitas adat warga, melainkan murni demi menekan potensi gangguan keamanan makro seperti peredaran miras, judi, hingga perkelahian fisik yang rawan pecah pada dini hari.
“Tindakan tegas pembubaran ini dilakukan demi menegakkan aturan hukum yang berlaku. Kebijakan ini bukan bermaksud membatasi kegembiraan atau mengikis hiburan masyarakat, melainkan menempatkan segala aktivitas warga sesuai koridor demi kepentingan bersama dan ketenteraman warga sekitarnya yang butuh beristirahat,” ungkap salah satu perwakilan tokoh masyarakat pro-kamtibmas saat mengapresiasi langkah Polres Ogan Ilir.
Benturan Regulasi dengan Jantung Tradisi
Di balik penegakan hukum demi ketertiban tersebut, terselip jeritan dari para pemangku adat dan warga lokal. Tradisi lelang kue bukan sekadar ajang hura-hura hiburan malam, melainkan memiliki esensi sosial yang mendalam sebagai sistem gotong royong (Al-‘Urf Al-Sahih). Hasil uang dari tawar-menawar lelang kue sepenuhnya dialokasikan untuk membantu meringankan biaya perhelatan tuan rumah.
Namun, secara kultur, susunan acara resepsi pernikahan di desa-desa menempatkan ritual adat dan hiburan utama di bagian akhir. Akibatnya, prosesi lelang kue sering kali baru dimulai menjelang tengah malam. Ketika jam digital menyentuh pukul 00.00 WIB dan musik dipaksa mati, otomatis prosesi adat lelang kue terputus di tengah jalan.
Potensi Gesekan: Niat Menertibkan Berujung Keresahan
Kondisi di lapangan menyimpan bom waktu sosial. Muncul kekhawatiran besar apabila proses lelang adat belum selesai, lalu pihak keamanan langsung melakukan pembubaran paksa secara kaku.
Masyarakat yang sedang berada di lokasi dan merasa hak adatnya diusik berpotensi melakukan perlawanan spontan. Benturan psikologis ini ditakutkan memicu efek domino: bukannya kehadiran aparat menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindakan represif tersebut justru dikhawatirkan melahirkan keresahan baru dan kegaduhan massal di tengah pemukiman warga. Sentimen bahwa aparat “tidak menghargai adat” dapat memperlebar jarak ketegangan antara negara dan warga desa.
Perspektif Pemangku Adat: Jeritan Kearifan Lokal yang Terjepit
Dari sudut pandang pemangku adat, tradisi lelang kue memegang fungsi vital sebagai instrumen gotong royong dan solidaritas warga desa, di mana hasil uang tawar-menawar digunakan untuk menutupi biaya utang hajatan pemilik rumah.
“Kami sangat memahami pentingnya keamanan. Namun, lelang kue ini adalah tradisi luhur turun-temurun, bukan sekadar hura-hura musik malam. Jika dibubarkan secara mendadak saat prosesi adat masih berjalan, hal itu tidak hanya memicu amarah dan ketersinggungan warga yang hadir, tetapi juga bisa menciptakan kegaduhan di lapangan. Aparat keamanan semestinya hadir membawa ketenteraman, bukan malah memicu keresahan akibat pendekatan yang terlalu kaku terhadap adat kami,” ujar salah seorang tokoh adat yang enggan disebutkan namanya.
Menatap Masa Depan: Punah atau Beradaptasi?
Jika tidak ada kompromi strategis, ancaman kepunahan tradisi lelang kue di Ogan Ilir sangat nyata. Gelombang kekecewaan masyarakat muncul karena mereka merasa identitas budayanya “diberangus” atas nama ketertiban.
Solusi jalan tengah kini mendesak untuk dirumuskan. Penyelenggara hajatan dituntut untuk mengubah tata waktu acara misalnya memajukan ritual lelang kue ke waktu sore hari atau awal malam (pukul 19.30 WIB) sehingga tradisi tetap hidup tanpa harus menabrak barikade hukum.
Pemerintah daerah bersama lembaga adat juga perlu duduk bersama secepatnya agar penegakan Perda Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2012 tidak mengorbankan nilai-nilai luhur gotong royong yang menjadi fondasi masyarakat Sumsel. (Zai)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















