Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & KriminalSumatera Selatan

Oknum Penagih Utang di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Diduga Gelapkan Motor Nasabah

180
×

Oknum Penagih Utang di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Diduga Gelapkan Motor Nasabah

Sebarkan artikel ini
Oknum Penagih Utang di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Diduga Gelapkan Motor Nasabah
banner 468x60

Ogan Ilir, penasuara.com – Seorang pria berinisial JS (29), yang diketahui bekerja sebagai penagih utang dari sebuah perusahaan pembiayaan (leasing), diamankan oleh Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu. JS ditangkap atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik seorang nasabah dengan modus penarikan jaminan utang.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Tanjung Batu, AKP Suparna P. Utomo, didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardi Putrawan, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku yang sebelumnya sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap di sebuah pondok kebun di Desa Niaso, Kecamatan Muara Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Senin (21/9/26) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu dan personel Resmob Polda Jambi, setelah kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Jambi,” ujar AKP Suparna dalam keterangannya, Kamis (24/9/26).

Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini bermula pada Kamis, 30 Juli 2026. Menurut keterangan yang dihimpun, kejadian berawal saat JS menghubungi korban berinisial M (37), warga Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan tujuan menagih utang.

Lebih lanjut, pelaku diduga mendatangi kediaman korban dan melakukan penarikan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon milik korban. Penarikan tersebut dilakukan dengan alasan sebagai jaminan pelunasan utang kepada pihak perusahaan pembiayaan (leasing).

Namun, alih-alih diserahkan kepada pihak perusahaan, sepeda motor tersebut diduga dibawa kabur oleh JS ke arah Desa Serikembang dan digadaikan.

Peristiwa ini terungkap pada bulan berikutnya ketika petugas penagih utang resmi dari perusahaan yang sama kembali mendatangi rumah M untuk menagih tunggakan. Mengetahui hal tersebut, korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Batu pada 2 September 2026.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon 125 Cc berwarna hijau dengan pelat nomor BG 5946 KW. Saat ini, JS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakannya, JS diduga melanggar Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau profesi.

Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!