Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
MalukuNews

Pimpinan DPR RI Berkomitmen Selesaikan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

978
×

Pimpinan DPR RI Berkomitmen Selesaikan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Sebarkan artikel ini
Pimpinan DPR RI Berkomitmen Selesaikan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
banner 468x60

 

Maluku,Jakarta,penasuara.com-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU di Jakarta, pada tanggal 27 Agustus 2026. Surat ini menjadi bukti keseriusan lembaga legislatif untuk mempercepat pengesahan salah satu agenda hukum paling krusial dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya di Indonesia.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Surat komitmen tersebut ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yaitu Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Ir. M. Sari Yuliadi, M.T., Saan Mustopa, dan Dr. H. Gunung Ahmad Syamsuri, S.Ag., M.AP.

Baca juga :  Waspada Phishing Kripto: Situs Peniru SafePal "h5.dappvip.cc" Ancam Aset Digital Pengguna

Dalam surat tersebut, DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana merupakan agenda legislatif yang sangat penting. Langkah ini diambil untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai tindak pidana lainnya, sekaligus memulihkan aset hasil tindak pidana demi kepentingan negara dan masyarakat luas.

Pimpinan DPR berkomitmen mendorong seluruh pihak terkait, termasuk Komisi III DPR RI, untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif agar segera dapat disahkan menjadi undang-undang.

Secara tegas ditetapkan bahwa RUU Perampasan Aset diupayakan selesai dan disahkan pada masa persidangan tahun sidang 2025–2026, paling lambat 15 Desember 2026. Surat ini juga menjadi pernyataan komitmen sekaligus tanggung jawab moral pimpinan DPR RI sebagai lembaga legislatif negara.

Baca juga :  Genap Berusia 80 Tahun, penasuara.com Sampaikan Ucapan Milad dan Doa Terbaik untuk Tokoh Senior DPR RI Drs. H. Guntur Sasono, M.Si

Pengesahan RUU ini diharapkan dapat mempercepat terciptanya landasan hukum yang memadai untuk merampas aset hasil tindak pidana — terutama korupsi — yang selama ini menjadi kendala besar dalam upaya pemulihan kerugian negara. Selain itu, penetapan batas waktu yang jelas diharapkan dapat mendorong seluruh fraksi dan komisi terkait menyelesaikan pembahasan tanpa penundaan berlarut-larut.

Perlu dicatat bahwa komitmen ini belum menjamin pengesahan akhir. Pembahasan tetap harus melalui proses legislasi yang melibatkan pemerintah, seluruh fraksi, serta mendengar aspirasi masyarakat. Meski demikian, surat komitmen ini menjadi tolok ukur keseriusan DPR RI untuk menyelesaikan RUU tersebut sebelum berakhirnya masa sidang tahun ini.

Baca juga :  Penulis Togel Ditangkap Satreskrim Polres Humbahas

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!