Batam, penasuara.com — Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan fasilitas berbagai instansi vertikal memicu perhatian publik. Penelusuran pada sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah menunjukkan sejumlah proyek bernilai miliaran hingga belasan miliar rupiah bersumber dari APBD dialokasikan untuk instansi yang secara kelembagaan berada di bawah pemerintah pusat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), terdapat beberapa paket pekerjaan fasilitas instansi vertikal dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang cukup signifikan, di antaranya:
1. Pembangunan Perumahan Kodim: HPS sekitar Rp1,7 miliar.
2. Fasilitas Pangkalan TNI AU: Pembangunan Pos Jaga, Penataan Ruang Kerja dan Lanud, Ruang Lobby Mako, serta Ruang Meeting dengan HPS sekitar Rp924 juta.
3. Revitalisasi Pagar Kejaksaan Negeri Batam: HPS sekitar Rp999 juta.
4. Fasilitas Korem/Kodal: Pembangunan Ruang Olahraga Koderal 4 dan Bronjong Tanah Lapang dengan HPS sekitar Rp13 miliar.
5. Pembangunan Gedung Lalu Lintas dan Penyimpanan Barang Bukti Polresta Barelang: HPS sekitar Rp5,9 miliar.
6. Pembangunan Jalan Markas Yonif 10 Marinir: HPS sekitar Rp1,3 miliar.
Nilai tersebut belum mencakup biaya jasa konsultan perencana serta pengawas proyek.
Catatan KPK dan Risiko Pengelolaan Belanja Hibah
Besarnya alokasi anggaran daerah untuk instansi pusat ini kembali membuka diskusi mengenai tata kelola belanja hibah dan bantuan keuangan daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai kajian pengelolaan keuangan daerah sebelumnya telah mengingatkan potensi risiko dalam pemberian hibah kepada instansi vertikal.
KPK mengidentifikasi beberapa titik rawan yang perlu mendapat perhatian pengawasan internal, antara lain potensi konflik kepentingan, efektivitas pemanfaatan anggaran daerah, hingga risiko pembiayaan ganda (double funding) antara APBD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Publik menilai bahwa dukungan pemerintah daerah kepada instansi vertikal memang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan sepanjang kapasitas keuangan daerah mencukupi dan pemenuhan layanan dasar masyarakat telah terpenuhi.
Secara aturan, hibah daerah untuk mendukung tugas instansi vertikal di wilayah hukum setempat diperbolehkan. Namun, prinsip utamanya adalah efisiensi, akuntabilitas, serta kejelasan status aset pascapembangunan. Pemkot harus dapat memastikan bahwa pemenuhan infrastruktur pelayanan publik untuk warga Batam tetap menjadi prioritas utama.
Pengawasan Proyek di Lingkungan Polresta Barelang
Salah satu alokasi yang menjadi perhatian adalah pembangunan fasilitas di lingkungan Polresta Barelang. Pemkot Batam mengalokasikan anggaran untuk paket Pembangunan Gedung Lalu Lintas dan Penyimpanan Barang Bukti dengan HPS sekitar Rp5,9 miliar melalui APBD.
Di saat bersamaan, penelusuran data pengadaan juga mencatat adanya paket pekerjaan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (APBN) bernilai sekitar Rp31 miliar untuk Pembangunan Gedung SATPAS Prototype Polresta Barelang beserta sarana pendukungnya.
Adanya dua sumber anggaran berbeda yang diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas di lokasi atau lingkungan instansi yang sama dinilai memerlukan kejelasan tata kelola dan pemisahan batas pekerjaan (delineasi) yang tegas.
Keberadaan dua paket dari APBD dan APBN pada lokasi terpadu memerlukan kejelasan dokumen perencanaan, seperti Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta titik koordinat pembangunan. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya tumpang tindih lokasi (site overlapping) maupun pembiayaan ganda pada komponen konstruksi yang sama,
Selain kejelasan batas pekerjaan, proses evaluasi pengadaan barang dan jasa pada proyek kualifikasi usaha kecil juga diharapkan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pokja Pemilihan diingatkan untuk memastikan kewajaran harga penawaran agar tidak mengorbankan kualitas mutu bangunan dan spesifikasi teknis.
Pentingnya Pengawasan Internal dan Transparansi Aset
Untuk menepis kekhawatiran publik dan memastikan tata kelola yang akuntabel, jajaran pengawas internal daerah seperti Inspektorat Kota Batam diharapkan dapat melakukan mitigasi dan verifikasi secara komprehensif.
Pemeriksaan berkala yang mencocokkan antara dokumen perencanaan (SIPD/SIRUP), DED, RAB, kontrak kerja, hingga realisasi fisik di lapangan dipandang sebagai langkah krusial guna menjamin bahwa setiap rupiah APBD digunakan sesuai peruntukannya.
Transparansi atas status kepemilikan aset setelah pembangunan selesai juga menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban publik, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari pendapatan daerah Kota Batam.
Upaya Konfirmasi dan Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.
Awak media tetap berkomitmen memberikan ruang proporsional bagi Pemkot Batam, Polresta Barelang, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut demi penyajian informasi yang akurat dan berimbang bagi publik.
.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















