Lombok Tengah, penasuara.com – Kebakaran terjadi di Dusun Adat Sade, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Dusun Adat Sade merupakan salah satu destinasi wisata budaya yang ramai dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Berdasarkan informasi awal, api pertama kali terlihat dari salah satu rumah adat yang sebagian besar bangunannya terbuat dari kayu, bambu, dan atap alang-alang. Kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan di sekitarnya karena material yang mudah terbakar.
Warga setempat bersama petugas keamanan dusun langsung berupaya memadamkan api secara manual. Tidak lama kemudian, Tim Pemadam Kebakaran BPBD Lombok Tengah bersama personel Polsek Praya dan Bhabinkamtibmas tiba di lokasi untuk membantu proses pemadaman.
Kapolsek Praya mengatakan, “Kami menerima laporan sekitar jam 22.05 WITA dan langsung menerjunkan personel ke lokasi. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.30 WITA dengan bantuan warga dan petugas gabungan.”
Beruntung dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa. Namun, beberapa rumah adat mengalami kerusakan cukup parah. Pendataan kerugian material masih dilakukan oleh pihak desa bersama dinas terkait.
Dusun Adat Sade dikenal sebagai kampung wisata budaya Suku Sasak yang masih mempertahankan tradisi dan arsitektur asli. Setiap harinya, dusun ini menjadi tujuan wisatawan untuk melihat langsung kehidupan masyarakat dan keunikan rumah adat.
Pasca kejadian, pengunjung yang berada di lokasi pada malam itu telah dievakuasi ke tempat aman. Situasi di sekitar Dusun Sade saat ini sudah kondusif dan dalam pengamanan aparat.
Polresta Lombok Tengah mengimbau pengelola wisata dan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama pada bangunan berbahan tradisional. Pemeriksaan instalasi listrik dan penyediaan alat pemadam ringan perlu dilakukan secara berkala.
Pemerintah daerah bersama tokoh adat berkomitmen segera melakukan perbaikan terhadap rumah yang rusak agar Dusun Adat Sade tetap dapat menjadi ikon wisata budaya kebanggaan Lombok Tengah.
Red ( H. . )
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















