Ogan Ilir, penasuara.com — Alokasi anggaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan senilai Rp4.008.738.000 pada Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Ogan Ilir mendapat sorotan dari elemen masyarakat. Pemerintah daerah dan aparat pengawas terkait didorong untuk membuka rincian pelaksanaan anggaran guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Koordinator Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir, Herman Zen, menyatakan bahwa nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp4 miliar tersebut bukanlah angka yang kecil. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah agar dapat menjelaskan secara terbuka mengenai rincian teknis di lapangan.
”Publik berhak tahu berapa tenaga yang dibayar, berapa lama kontraknya, apa lingkup pekerjaannya, berapa harga satuannya, dan apakah seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan,” ujar Herman dalam keterangannya
Herman menegaskan, sorotan yang diberikan pihaknya bukan berarti menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya, semakin besar uang rakyat yang dibelanjakan, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk mempertanggungjawabkannya.
Ia mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif atau berbasis dokumen. Herman menekankan pentingnya verifikasi faktual untuk mencocokkan kontrak dengan kondisi di lapangan, seperti kesesuaian absensi, volume pekerjaan, dan kewajaran komponen biaya.
”Metode pengadaan boleh saja melalui E-Purchasing, tetapi pertanggungjawaban uang negara tetap harus nyata. E-Purchasing bukan tiket bebas pengawasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman menambahkan bahwa apabila seluruh proses telah sesuai regulasi, publik tentu akan menerima hasil pemeriksaan tersebut secara objektif. Sebaliknya, jika kelak ditemukan indikasi pekerjaan fiktif, pemborosan, atau ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan keuangan negara, ia meminta agar proses hukum ditegakkan dan tidak sekadar berhenti pada teguran administratif.
”Uang tersebut bukan uang pribadi pejabat maupun penyedia, itu uang rakyat. Jangan takut membuka data, dan jangan biarkan uang rakyat kehilangan jejak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih membuka hak jawab instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir guna mengonfirmasi dan meminta penjelasan rincian pelaksanaan anggaran jasa kebersihan TA 2026 tersebut.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















