Ogan Ilir, penasuara.com — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir terkait penyaluran Belanja Subsidi kepada Perumda Tirta Ogan pada Tahun Anggaran 2025 senilai Rp500 juta mendapat sorotan dari pemerhati kebijakan publik. Alokasi dana tersebut dinilai memerlukan penjelasan dan transparansi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar untuk menutupi beban operasional perusahaan.
Pemerhati kebijakan publik dan kontrol sosial, Budi Rizkiyanto, mengingatkan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh berhenti pada tahap tertib administrasi semata. Setiap rupiah yang dialokasikan wajib memiliki dasar hukum, tujuan pemberian, dan penerima manfaat yang terukur.
Temuan Penggunaan Subsidi untuk Operasional
Berdasarkan analisisnya terhadap uraian temuan pemeriksaan BPK RI, Budi mempertanyakan sejumlah proses administrasi dan realisasi subsidi tersebut. Pihaknya menyoroti kelengkapan dokumen pengajuan, bukti persetujuan Dewan Pengawas, hingga verifikasi oleh Dinas PUPR setempat.
Sorotan utama tertuju pada peruntukan dana Rp500 juta tersebut. Budi menduga adanya pergeseran fungsi subsidi, yang idealnya digunakan untuk menekan tarif air pelanggan, namun justru dialokasikan untuk membayar kewajiban listrik perusahaan kepada PLN.
”Apabila subsidi secara normatif ditujukan untuk membantu pelanggan agar memperoleh harga air yang terjangkau, maka masyarakat berhak mengetahui secara konkret berapa rupiah pengurangan beban yang diterima. Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung pengeluaran, tetapi lupa menghitung manfaat yang kembali kepada rakyat,” tegas Budi dalam keterangan tertulisnya.
Catatan Laba Perusahaan dan Urgensi Evaluasi
Selain persoalan peruntukan, Budi juga menyoroti rasionalitas pemberian subsidi di tengah kondisi keuangan perusahaan. Mengacu pada data yang beredar, Perumda Tirta Ogan tercatat membukukan laba bersih sekitar Rp1,069 miliar pada tahun yang sama.
Menurutnya, jika perusahaan mencatat keuntungan yang signifikan, pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungan kebutuhan subsidi tersebut.
Budi mendorong agar Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Dinas PUPR, BPKAD, Perumda Tirta Ogan, serta aparat pengawasan terkait membuka ruang diskusi yang transparan kepada publik tanpa perlu bersikap defensif.
- Jika ada administrasi yang salah: Segera lakukan perbaikan.
- Jika ada kelalaian pengawasan: Lakukan evaluasi menyeluruh.
- Jika terindikasi pelanggaran hukum: Proses sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
- Jika seluruh proses benar: Buktikan kepada publik dengan data pendukung.
Menanti Klarifikasi Pihak Terkait
”Kekuasaan boleh mengelola anggaran, tetapi tidak pernah memiliki uang rakyat. Pemerintah hanya diberi amanah untuk mengelolanya,” tutup Budi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya membuka klarifikasi dan hak jawab dari pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Dinas PUPR, dan jajaran Direksi Perumda Tirta Ogan terkait mekanisme penyaluran serta peruntukan dana subsidi tersebut.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















