Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Kepulauan RiauNews

AMSBP Minta Kejaksaan Periksa Legalitas Utilitas Industri di Area Proyek Drainase Sei Beduk

105
×

AMSBP Minta Kejaksaan Periksa Legalitas Utilitas Industri di Area Proyek Drainase Sei Beduk

Sebarkan artikel ini
AMSBP Minta Kejaksaan Periksa Legalitas Utilitas Industri di Area Proyek Drainase Sei Beduk
banner 468x60

Batam, penasuara.com — Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Batam, untuk memberikan perhatian serius terhadap keberadaan pipa utilitas di area proyek drainase senilai Rp15 miliar di wilayah Sei Beduk. Keberadaan utilitas yang diduga milik salah satu perusahaan kawasan industri tersebut dipertanyakan legalitasnya karena dikhawatirkan berpotensi menghambat penyelesaian proyek.

Laporan terkait keberadaan pipa tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh AMSBP kepada pihak Kejaksaan. Langkah ini merupakan bentuk partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah yang bersumber dari APBD, khususnya dalam upaya mengatasi persoalan banjir di kawasan permukiman warga.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perwakilan AMSBP mengungkapkan, meskipun saat ini keberadaan pipa tersebut belum sepenuhnya menghentikan progres karena kontraktor masih mengerjakan titik lain, kondisi di sekitar utilitas tersebut patut dipertanyakan.

“Di titik keberadaan pipa utilitas tersebut terlihat seperti pekerjaan ditinggalkan. Ini yang menjadi pertanyaan kami. Jangan sampai pelebaran atau pembangunan drainase untuk kepentingan masyarakat justru terkendala karena keberadaan utilitas industri,” tegas perwakilan AMSBP.

Oleh karena itu, AMSBP mendesak agar status dan legalitas utilitas tersebut dibuka secara transparan kepada publik. Hal ini mencakup dasar hukum, izin persetujuan pemanfaatan ruang, hingga dokumen teknis proyek seperti Detail Engineering Design (DED) dan gambar perencanaan drainase.

“Masyarakat berhak mengetahui apakah keberadaan pipa tersebut memang sudah diperhitungkan dalam perencanaan awal proyek, atau justru menjadi persoalan baru di lapangan. Kalau setelah diperiksa ternyata tidak memiliki dasar yang sah, tentu harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” tambahnya.

Upaya Konfirmasi Awak Media

Terkait sorotan masyarakat mengenai dokumen DED dan kendala utilitas di lapangan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi secara resmi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) instansi terkait. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak PPK belum merespons upaya konfirmasi tersebut.

Awak media juga masih terus berupaya menghubungi pihak manajemen Batamindo—yang disebut-sebut oleh aliansi masyarakat terkait dugaan kepemilikan pipa tersebut—guna mendapatkan hak jawab serta klarifikasi yang berimbang sesuai asas keberimbangan informasi.

AMSBP berharap instansi teknis dan Kejaksaan Negeri Batam dapat memastikan proyek pengentasan banjir ini berjalan sesuai desain awal dan benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat luas.

.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!