Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Jelang Jatuh Tempo PBB, 36.363 Warga Kota Tegal Belum Bayar Rp10,6 Miliar

92
×

Jelang Jatuh Tempo PBB, 36.363 Warga Kota Tegal Belum Bayar Rp10,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Jelang Jatuh Tempo PBB, 36.363 Warga Kota Tegal Belum Bayar Rp10,6 Miliar
banner 468x60

Tegal, penasuara.com — Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Tegal tinggal menghitung hari. Hingga pertengahan Agustus 2026, puluhan ribu wajib pajak tercatat belum menyelesaikan kewajibannya, sementara batas akhir pembayaran ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal mencatat sebanyak 36.363 wajib pajak masih memiliki kewajiban PBB yang belum dilunasi. Nilai tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp10,6 miliar dari total ketetapan PBB tahun pajak 2026.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Data tersebut menunjukkan masih cukup besarnya potensi penerimaan daerah yang perlu segera direalisasikan sebelum masa jatuh tempo berakhir.

Baca juga :  PEMERHATI KEBIJAKAN PUBLIK BUDI RIZKIYANTO DESAK DIVPROPAM MABES POLRI PERIKSA KAPOLRES DAN KASAT RESKRIM POLRES SRAGEN

Untuk tahun pajak 2026, Bakeuda Kota Tegal telah menerbitkan sebanyak 80.062 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dari jumlah tersebut, total ketetapan PBB mencapai sekitar Rp25,3 miliar.

Namun, hingga pertengahan Agustus, realisasi penerimaan baru mencapai Rp14,7 miliar atau sekitar 58 persen dari total ketetapan.

Kepala Bakeuda Kota Tegal Siswoyo, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah, Yusabbihul Akbar, mengungkapkan bahwa capaian tersebut masih menyisakan ruang yang cukup besar untuk dikejar sebelum batas akhir pembayaran.

“Realisasi penerimaan PBB saat ini baru sekitar 58 persen dari total ketetapan yang ada,” terang Yusabbihul Akbar saat memberikan keterangan di Balai Kota Tegal.

Baca juga :  Reuni SMU Krista Mitra (Krismit) Masuk Tahun 1997 Lulus Tahun 2000 di Resto S2 Sisimangaraja No19C Semarang

Pemerintah Kota Tegal pun terus mendorong masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Masyarakat yang masih memiliki kewajiban PBB diimbau segera melakukan pembayaran sebelum 31 Agustus 2026, sehingga tidak terkena konsekuensi administratif sesuai ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.

Di sisi lain, tingginya jumlah wajib pajak yang belum melakukan pelunasan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat sosialisasi, pelayanan, serta kemudahan pembayaran pajak.

Dengan waktu yang tersisa, Pemkot Tegal berharap realisasi penerimaan PBB dapat terus meningkat dan target penerimaan tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.

Baca juga :  Karnaval Pembangunan dan Pelayanan Publik Semarakkan HUT Ke 81 RI di Tiakur

Jelang jatuh tempo, masyarakat diharapkan tidak menunggu sampai batas akhir. Membayar pajak tepat waktu bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi langsung masyarakat terhadap pembangunan Kota Tegal.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!