Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

PPDB 2026/2027 Jadi Alarm Pendidikan, Sejumlah SD Negeri di Kabupaten Tegal Sepi Peminat

34
×

PPDB 2026/2027 Jadi Alarm Pendidikan, Sejumlah SD Negeri di Kabupaten Tegal Sepi Peminat

Sebarkan artikel ini
PPDB 2026/2027 Jadi Alarm Pendidikan, Sejumlah SD Negeri di Kabupaten Tegal Sepi Peminat
banner 468x60

Tegal, penasuara.com  — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan dasar di Kabupaten Tegal.

Sejumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri dilaporkan mengalami minim pendaftar hingga belum mampu memenuhi kuota peserta didik baru yang telah ditetapkan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Fenomena tersebut menjadi perhatian lantaran terjadi di tengah meningkatnya ketertarikan sebagian masyarakat terhadap sekolah swasta.

Sejumlah orang tua dinilai mulai mempertimbangkan alternatif pendidikan yang menawarkan fasilitas lebih modern, program pembelajaran yang beragam, serta inovasi pendidikan yang dianggap lebih adaptif terhadap kebutuhan anak.

Perubahan preferensi tersebut berpotensi menjadi tantangan tersendiri bagi keberlangsungan sekolah negeri, khususnya apabila tren penurunan jumlah peserta didik berlangsung secara konsisten dari tahun ke tahun.

Baca juga :  SDN Pantai Mekar 01 Lepas Siswa Kelas VI Lewat Pentas Seni Usung Tema “Kenangan Hari Ini, Langkah Menuju Masa Depan

Kondisi kekurangan murid ini juga disebut bukan hanya terjadi pada satu atau dua sekolah.

Informasi mengenai minimnya pendaftar dilaporkan muncul di sejumlah wilayah Kabupaten Tegal, sehingga persoalan tersebut mulai dipandang sebagai fenomena yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pendidikan.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, H. Aziz Fauzan, SH., MH., membenarkan adanya informasi mengenai sejumlah SD Negeri yang mengalami kekurangan siswa pada PPDB tahun ini.

“Kami mendapatkan informasi juga banyak SD Negeri yang kekurangan siswa. Ini hampir merata di SD Negeri se-Kabupaten Tegal,” kata Aziz Fauzan.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Pemerintah daerah tidak cukup hanya melihat persoalan dari sisi jumlah pendaftar, tetapi juga perlu mengidentifikasi berbagai faktor yang menyebabkan orang tua mulai mengalihkan pilihan pendidikan anaknya.

Baca juga :  Partai Gerakan Perubahan Siap Terbitkan SK untuk Dr. Elisabet Dame Manalu sebagai Cawabup Toba 2029

Evaluasi dapat mencakup kualitas layanan pendidikan, sarana dan prasarana, inovasi pembelajaran, kompetensi tenaga pendidik, hingga kemampuan sekolah dalam membangun komunikasi dan kepercayaan dengan masyarakat.

Di sisi lain, sekolah negeri tetap memiliki posisi strategis dalam menyediakan akses pendidikan yang terjangkau dan merata bagi masyarakat.

Karena itu, menurunnya minat terhadap SD Negeri semestinya tidak dipandang sekadar sebagai persoalan statistik PPDB, melainkan sebagai sinyal yang membutuhkan respons kebijakan secara serius.

Jika tidak segera diantisipasi, kekurangan peserta didik berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan, mulai dari ketidakefisienan pengelolaan sekolah hingga perlunya penataan kembali distribusi tenaga pendidik dan fasilitas pendidikan.

Fenomena PPDB 2026/2027 dengan demikian menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Tegal untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Baca juga :  Menag Resmi Buka MTQ XXXI Sulut, Puji Kerukunan Umat: Sulawesi Utara Jadi Teladan Nasional

Sekolah negeri dituntut tidak hanya mempertahankan status sebagai lembaga pendidikan milik pemerintah, tetapi juga mampu menghadirkan kualitas, inovasi, kenyamanan, dan kepercayaan yang menjadi pertimbangan utama masyarakat.

Kini pertanyaannya bukan sekadar berapa banyak siswa yang masuk ke sekolah negeri, tetapi mengapa sebagian masyarakat mulai memilih jalan pendidikan yang berbeda. Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah penting bagi dunia pendidikan Kabupaten Tegal.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!