MANADO, penasuara.com — Komitmen Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kembali dibuktikan melalui gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulut.
Kali ini, seorang pria berinisial YS, yang diketahui berdomisili di Kelurahan Pandu, Kota Manado, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam perkara penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam (sajam).
YS disebut merupakan seorang residivis yang baru saja bebas setelah menjalani proses hukum dalam kasus pencurian. Namun, belum lama menikmati kebebasan, yang bersangkutan kembali dilaporkan atas dugaan tindak pidana.
Begitu menerima laporan dari korban, Tim URC Resmob Polda Sulut langsung bergerak melakukan pencarian terhadap YS. Upaya cepat tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil diamankannya tersangka.
Dalam proses penangkapan, YS disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Tim yang dipimpin Kanit II URC Resmob Polda Sulut IPDA Andros Geraldo Hiinur, SH kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai situasi yang dihadapi.
Setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit, tersangka selanjutnya dibawa ke Ruang Unit 1 Tindak Pidana Umum Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kanit II URC Resmob Polda Sulut IPDA Andros Geraldo Hiinur, SH, dalam keterangannya pada Rabu, 19 Agustus 2026, menegaskan bahwa tindakan kepolisian dilakukan dalam rangka mengamankan tersangka serta menjaga situasi tetap kondusif.
Langkah cepat Tim URC Resmob Polda Sulut ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan terkait gangguan Kamtibmas mendapatkan respons dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Kinerja penanganan tindak pidana oleh Ditreskrimum Polda Sulut juga menunjukkan komitmen tersebut. Pada Semester I 2026, Polda Sulut mencatat ratusan perkara penganiayaan berhasil diselesaikan, di samping berbagai perkara kejahatan konvensional lainnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal, ancaman, kekerasan, maupun gangguan Kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar.
Dalam keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat digunakan untuk melaporkan tindak kriminal, kekerasan, gangguan Kamtibmas maupun kondisi lain yang membutuhkan respons kepolisian dan tersedia secara gratis.
penasuara.com — Cepat, Akurat, dan Berimbang.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















