penasuara.com, Minahasa Selatan – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rumoong Atas Dua, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, langsung menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsinya setelah resmi dilantik oleh Bupati Minahasa Selatan, Frangky Donny Wongkar, SH, beberapa waktu lalu.
Sebagai langkah awal, jajaran BPD Desa Rumoong Atas Dua menggelar rapat koordinasi guna menyusun langkah strategis dalam mengawal serta mengawasi seluruh program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Rumoong Atas Dua agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ketua BPD Desa Rumoong Atas Dua, Budi Eka Saputra, yang juga menjabat sebagai Ketua ABPEDNAS Kecamatan Tareran, menegaskan bahwa BPD memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah desa sekaligus sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“BPD memiliki tugas membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, termasuk pelaksanaan pembangunan agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Budi Eka Saputra saat diwawancarai Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Desa Rumoong Atas Dua untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pembangunan di desa.
“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh warga masyarakat. Apabila menemukan adanya kejanggalan atau hal-hal yang dianggap tidak sesuai dalam pelaksanaan pembangunan desa, jangan ragu untuk segera menghubungi BPD Desa Rumoong Atas Dua. Setiap laporan dan masukan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan BPD menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang transparan, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga.
Dengan semangat kebersamaan dan pengawasan yang aktif, BPD Desa Rumoong Atas Dua berharap seluruh program pembangunan dapat terlaksana secara efektif, tepat sasaran, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Rumoong Atas Dua.
Reporter: penasuara.com
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















