Pekalongan, penasuara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama tiga hari dengan memanfaatkan fasilitas ruang pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian hanya memberikan dukungan fasilitas tempat bagi tim penyidik KPK yang tengah menjalankan agenda pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.
“Pagi ini merupakan hari terakhir pemeriksaan dari rekan-rekan KPK yang meminjam tempat di Polres Pekalongan Kota. Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat tujuh saksi yang menjalani pemeriksaan pada hari terakhir ini,” ujar AKBP Riki Yariandi, Minggu (21/6/2026).
Selama tiga hari pelaksanaan pemeriksaan, puluhan saksi dari berbagai unsur telah dimintai keterangan guna mendalami sejumlah informasi dan melengkapi kebutuhan penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak mengetahui secara rinci materi pemeriksaan maupun identitas para saksi yang dipanggil, mengingat seluruh proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kehadiran tim penyidik KPK di Pekalongan menarik perhatian publik dan menjadi sorotan masyarakat yang menantikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun langkah lanjutan dalam proses penyidikan.
Masyarakat berharap proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















