Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
MalukuNews

keberanian Ibu Wilhelmina Turunkan Bendera dari Ketinggian 72 Meter Raih Apresiasi Pangdam XV Pattimura

1104
×

keberanian Ibu Wilhelmina Turunkan Bendera dari Ketinggian 72 Meter Raih Apresiasi Pangdam XV Pattimura

Sebarkan artikel ini
keberanian Ibu Wilhelmina Turunkan Bendera dari Ketinggian 72 Meter Raih Apresiasi Pangdam XV Pattimura
banner 468x60

 

Maluku,penasuara.com-Desa Aboru, Sebuah aksi nyata cinta tanah air yang luar biasa terukir di Desa Aboru hari itu. Dipenuhi semangat kebangsaan dan kasih sayang yang mendalam kepada Tanah Air, Ibu Wilhelmina dengan penuh keberanian menurunkan bendera RMS yang terpasang di ketinggian 72 meter pada Kamis 13 Agustus 2026

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tindakan yang lahir dari keteguhan hati dan cinta terhadap Merah Putih ini menjadi teladan nyata bagi seluruh masyarakat tentang arti kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga :  Merah Putih Berkibar, Polresta Mamuju Khidmat Peringati HUT ke-81 RI

Atas keberanian dan inisiatif mulia tersebut, Pangdam XV Pattimura, Mayjen TNI Dody Tri Winarto, S.I.P., M.Han. menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Beliau juga menyampaikan keinginan untuk bertemu langsung dengan Ibu Wilhelmina sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian dan cintanya kepada bangsa dan negara.

Baca juga :  Problem Solving Bhabinkamtibmas Berhasil, Kasus Dugaan Membawa Lari Anak di Bawah Umur Diselesaikan Secara Kekeluargaan

“Rasa cinta tanah air yang begitu tinggi ini sungguh patut kita salut dan jadikan teladan. Semoga keteguhan hati dan cinta Ibu kepada tanah air terus menjadi cahaya yang menerangi langkah kita semua,” ungkap Pangdam XV Pattimura.

Keberanian Ibu Wilhelmina menjadi bukti bahwa semangat kebangsaan dan cinta tanah air hidup di hati setiap warga negara, dan siap dijaga serta diperjuangkan dalam segala keadaan.

Baca juga :  Tragis! Pencari Ikan dengan Alat Setrum Tewas Mengapung di Empang Getasrejo, Perangkat Masih Aktif Saat Ditemukan

Penulis:.

Editor:.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!