Maluku Barat Daya, penasuara.com — Sejumlah warga Desa Arwala, Kecamatan Wetar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) MBD di Wonreli pada Kamis (13/8/26).
Kedatangan warga bertujuan untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di wilayah mereka.
Warga merasa kecewa lantaran laporan yang telah mereka layangkan sejak lebih dari setahun lalu hingga kini belum juga menunjukkan titik terang atau penetapan tersangka.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum lebih serius dan transparan menelusuri perkara ini agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Menanggapi aksi dan tuntutan warga tersebut, pihak Cabjari Wonreli yang diwakili oleh Jaksa Fungsional (JF), Abdy, menegaskan bahwa kejaksaan tetap memproses perkara tersebut secara maksimal.
Ia menjelaskan, lambatnya penetapan status hukum dalam kasus ini disebabkan oleh belum adanya hasil audit kerugian negara.
“Kita dari pihak kejaksaan tidak main-main dalam menangani kasus yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Namun, sampai saat ini kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat keluar. Setelah audit itu ada, baru kita bisa menindaklanjuti proses hukum ini lebih lanjut,” tegas Abdy di hadapan perwakilan warga.
![]()
Terkait kendala hasil audit tersebut, upaya konfirmasi kepada pihak Inspektorat Kabupaten MBD belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat MBD belum dapat dimintai keterangan karena nomor telepon genggamnya dalam keadaan tidak aktif.
Masyarakat Desa Arwala berharap ada sinergi yang cepat dan koordinasi yang baik antara pihak Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten MBD. Warga menuntut penyelesaian kasus yang transparan dan akuntabel agar hak-hak masyarakat desa dapat dikembalikan dan kebenaran segera terungkap.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















