Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Kepulauan RiauNews

Diduga Langgar Jam Operasional dan Resahkan Warga, Satpol PP Batam Wacanakan Penindakan Gabungan di Club Warior

172
×

Diduga Langgar Jam Operasional dan Resahkan Warga, Satpol PP Batam Wacanakan Penindakan Gabungan di Club Warior

Sebarkan artikel ini
Diduga Langgar Jam Operasional dan Resahkan Warga, Satpol PP Batam Wacanakan Penindakan Gabungan di Club Warior
banner 468x60

Batam, penasuara.com — Aktivitas tempat hiburan malam (THM) Club Warior, yang berlokasi di kawasan Kelurahan Batu Aji, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini tengah menjadi sorotan tajam dari masyarakat sekitar. Tempat hiburan tersebut diduga kerap melanggar batas jam operasional dan memicu gangguan ketertiban umum di lingkungan perumahan warga.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan pada Rabu (5/8/26), awak media menerima sejumlah keluhan dari warga terkait kebisingan dan keributan yang diduga bersumber dari tempat hiburan tersebut. Aktivitas yang berlanjut hingga larut malam bahkan dini hari dinilai sangat mengganggu waktu istirahat warga setempat.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Salah seorang warga sekitar, Irwan, mengungkapkan bahwa operasional Club Warior diduga kuat menyalahi aturan. Menurut informasi yang diketahuinya, izin batas waktu operasional hiburan malam semestinya berakhir pada pukul 02.00 WIB. Namun, praktiknya di lapangan kerap berlangsung hingga pukul 05.00 WIB.

“Suara musiknya sangat keras. Belum lagi keributan dan lalu lalang pengunjung pada dini hari yang membuat kami (warga) sulit beristirahat,” ujar Irwan kepada awak media.

Selain masalah kebisingan, warga juga menyoroti dugaan gesekan atau keributan antar-pengunjung yang disebut-sebut kerap terjadi di sekitar lokasi. Merasa kenyamanannya terenggut, warga mendesak instansi berwenang untuk segera turun tangan melakukan inspeksi dan penertiban. Hal ini dinilai penting demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam terkait penyelenggaraan usaha kepariwisataan dan hiburan malam.

“Kami minta pihak dinas terkait bertindak tegas. Kalau memang terbukti melanggar aturan operasional, lakukan penyegelan tempat,” tegas Irwan mewakili keresahan warga lainnya.

Guna memastikan perimbangan informasi dan memenuhi asas praduga tak bersalah, awak media telah mendatangi lokasi Club Warior untuk meminta klarifikasi dari pihak manajemen atau pemilik yang diketahui berinisial D. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Awak media hanya berhasil menemui seorang petugas keamanan (security) di lokasi. Meski enggan menyebutkan identitasnya, petugas tersebut secara lisan membenarkan adanya keluhan yang datang dari warga sekitar. Kendati demikian, ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan bukan kewenangannya.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi dengan menghubungi manajemen Club Warrior. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan.
Upaya lebih lanjut awak media telah dilakukan dengan mengirimkan keluhan melalui Google Form layanan kritik dan saran resmi milik Disbudpar Kota Batam.
Pengiriman surat permohonan konfirmasi ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam melalui layanan lapor.go.id

Respons Satpol PP dan Polresta Barelang
Menindaklanjuti keresahan warga, awak media melakukan koordinasi langsung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Satpol PP Kota Batam, Joundri, mengapresiasi peran serta media dalam mengawal ketertiban umum dan meneruskan aduan masyarakat.

Upaya konfirmasi awak media dengan Sat Pol PP Kota Batam, Jumat (7/8/26)

Joundri menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menerjunkan Tim Intelijen Terpadu untuk meninjau langsung situasi di Club Warior. Lebih lanjut, ia mengungkapkan perlunya strategi yang matang dan melibatkan lintas instansi dalam melakukan penindakan, mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum yang mem-backing (melindungi) tempat tersebut.

“Laporan ini kami terima, dan kita akan mengerahkan tim intel terpadu ke lokasi. Namun, kita menyadari perlunya kehati-hatian karena diduga ada oknum di belakangnya. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, baik Polsek maupun Polresta, untuk melakukan tindakan gabungan,” jelas Joundri.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan tanpa pandang bulu.

“Saat penindakan nanti, rekan-rekan media akan kami libatkan untuk hadir di lapangan. Jadi, kita tindak secara transparan, tidak ada unsur suap-menyuap,” tegasnya.

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum pidana, jajaran Polresta Barelang memberikan tanggapan terkait polemik ini. Anggota Unit Reskrim Polresta Barelang, Kery, menjelaskan bahwa terkait pelanggaran jam operasional, kewenangan utama berada di tangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Satpol PP.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum berat di lokasi THM tersebut.

“Sesuai prosedur, silakan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas kepariwisataan. Namun, jika ada unsur tindak pidana yang terjadi di dalam THM tersebut, barulah pihak kepolisian akan turun tangan mengambil tindakan tegas,” terang Kery.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya menghubungi pihak manajemen Club Warior guna memberikan ruang hak jawab. Di sisi lain, terkait dugaan pelanggaran izin operasional ini, awak media juga telah mengirimkan laporan melalui layanan kritik dan saran resmi (Google Form) milik Disbudpar Kota Batam serta portal lapor.go.id, dan masih menunggu langkah konkret dari dinas terkait.

.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!