Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
AcehNews

Mediasi Gagal Kasus Dugaan Fitnah Terhadap Ulama Tgk Bantaqiah Oleh Stafsus Bupati Berlanjut

1068
×

Mediasi Gagal Kasus Dugaan Fitnah Terhadap Ulama Tgk Bantaqiah Oleh Stafsus Bupati Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Mediasi Gagal Kasus Dugaan Fitnah Terhadap Ulama Tgk Bantaqiah Oleh Stafsus Bupati Berlanjut
banner 468x60

Nagan Raya, penasuara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Polda Aceh, memfasilitasi mediasi dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Staf Khusus (Stafsus) Bupati Nagan Raya berinisial DS. Namun, upaya penyelesaian di luar pengadilan yang digelar pada Senin (10/8/26) tersebut berujung buntu.

Kasus ini bermula dari laporan informasi bernomor R/LI-26/VI/RES 2.5/2026/Reskrim tertanggal 29 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, Tgk. Malikul Azis, putra dari ulama kharismatik asal Beutong Ateuh, mendiang Tgk. Bantaqiah, melaporkan DS, warga Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

DS diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sekaligus penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal dunia. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 433 dan 434 juncto Pasal 439 dan 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Mojowarno melaksanakan Pengecekan Tanaman Jagung

Mediasi yang berlangsung di Ruang Pidana Umum (Pidum) Polres Nagan Raya dihadiri langsung oleh pihak terlapor, DS, yang didampingi oleh pihak keluarganya. Sementara itu, pihak pelapor diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Teuku Ridwan, S.H., dari Kantor Hukum YLBH-AKA.

Dalam pertemuan tersebut, pihak DS meminta agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak pelapor.

“Kami memenuhi undangan dari penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya untuk mengikuti agenda mediasi. Pihak terlapor yang datang bersama kerabatnya memang meminta agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, klien kami, Tgk. Malikul Azis, tidak bersedia dan meminta penyidik agar tetap memproses kasus ini sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” ungkap Teuku Ridwan usai mediasi.

Terkait ketidakhadiran pelapor secara fisik, Ridwan menjelaskan bahwa kliennya menitipkan pesan tegas untuk meneruskan proses peradilan. Menurutnya, dugaan fitnah dan penghinaan tersebut tidak hanya merugikan pelapor secara pribadi, tetapi juga menyinggung kehormatan almarhum ayahnya.

“Ini sudah membuka luka lama bagi pihak keluarga, dan juga bagi murid-murid almarhum Tgk. Bantaqiah yang tersebar di seluruh Aceh. Oleh karena itu, beliau berpesan agar persoalan ini murni diselesaikan secara hukum saja,” tambah Ridwan.

Lebih lanjut, pihak pelapor mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini ke tahap selanjutnya jika unsur-unsur pidana telah terpenuhi.

“Kami menitipkan pesan kepada penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya agar tetap melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan. Apabila memang memenuhi unsur pidana, kami harap segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat segera bergulir ke meja hijau,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berada di bawah penanganan pihak kepolisian resor setempat.

Reporter: A. Nufri

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!