Mamasa,penasuara.com-Jembatan Gantung Garuda yang berada di Kelurahan Aralle, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, resmi diresmikan pada Senin (10/8/2026). Peresmian tersebut menjadi momentum penting dalam meningkatkan akses dan konektivitas masyarakat di wilayah Kecamatan Aralle.

Kegiatan peresmian yang dimulai sekitar pukul 08.50 WITA tersebut turut dihadiri Kasdim 1428/Mamasa Mayor Inf Hasruddin, Danramil 1428-03/Mambi Lettu Inf Subriadi, Camat Aralle Rachmat, S.Sos., Kepala Puskesmas Aralle Asriani, perwakilan Kapolsek Aralle Aiptu Armin ., personel TNI-Polri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga Kelurahan Aralle.
Dalam sambutannya, Camat Aralle Rachmat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran TNI, khususnya Kodim 1428/Mamasa, atas kerja keras dan pengabdian dalam pembangunan Jembatan Gantung Garuda.
Menurutnya, keberadaan jembatan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas, perekonomian, serta akses menuju fasilitas pendidikan, kesehatan dan pelayanan masyarakat lainnya.
Sementara itu, Kasdim 1428/Mamasa Mayor Inf Hasruddin menyampaikan bahwa pembangunan jembatan tersebut merupakan hasil kerja sama dan semangat gotong royong antara TNI, pemerintah daerah dan masyarakat.
Ia berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan merawat jembatan tersebut agar tetap aman, kokoh dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan prosesi pemotongan pita sebagai tanda resmi dibukanya Jembatan Gantung Garuda untuk digunakan masyarakat, kemudian pembacaan doa.
Kegiatan peresmian berakhir sekitar pukul 10.30 WITA dalam keadaan aman dan lancar. Kehadiran Jembatan Gantung Garuda diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi wujud sinergi TNI, Polri, pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Mamasa.
Sumber:Humas Polres Mamasa
Reporter:.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















