Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & Kriminal

PKN RI Laporkan PT KMB ke Polres Kotim Terkait Lahan Warga

375
×

PKN RI Laporkan PT KMB ke Polres Kotim Terkait Lahan Warga

Sebarkan artikel ini
PKN RI Laporkan PT KMB ke Polres Kotim Terkait Lahan Warga
Kondisi lahan warga di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur, yang dipersoalkan dalam dugaan pembongkaran. Sementara di sisi kiri, warga bernama Iri bersama Humas PKN RI, Susila Wati menunjukkan dokumen pengaduan terkait persoalan lahan tersebut di Polres Kotawaringin Timur, (foto:pm/pim)
banner 468x60

Kotim, penasuara.com – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) melaporkan PT Karya Makmur Bahagia (KMB) ke Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengerusakan dan penggusuran lahan milik warga di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu.

Lahan tersebut disebut telah dikelola oleh seorang warga bernama Iri sejak 1987. Menurut keterangannya, lahan itu kemudian ditanami kelapa sawit pada 2018.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Iri menyampaikan pengaduan terkait kondisi lahannya pada Sabtu (8/8/2026). Lahan yang dipersoalkan berada di wilayah RT 08, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu.

Menurut Iri, pada 22 Juli 2026, lahan tersebut diduga digarap dan dilakukan pembongkaran oleh pihak PT Karya Makmur Bahagia.

Baca juga :  Tak Kapok Masuk Penjara! Residivis YS Kembali Diciduk Polisi Usai Diduga Aniaya Warga dan Bawa Sajam

“Dengan keadaan seperti ini, saya selaku masyarakat kecil merasa dirugikan dan hak saya dirampas secara paksa oleh perusahaan besar PT Karya Makmur Bahagia,” ujar Iri.

Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serta memastikan persoalan tersebut ditangani secara adil dan transparan.

Iri juga meminta pemerintah pusat, Kepolisian RI, Polda Kalimantan Tengah, Polres Kotawaringin Timur, serta PKN RI ikut mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Umum PKN RI, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap persoalan lahan yang dialami warga tersebut.

Patar mempertanyakan dasar hukum tindakan pembongkaran lahan yang diduga dilakukan oleh perusahaan.

Baca juga :  Pasca-Operasi Bareskrim Polri: Aktivitas Malam Batam Meredup, Satu THM Terpantau Masih Beroperasi

“Kami menyoroti tindakan yang dilakukan oleh PT KMB. Atas dasar apa perusahaan besar tersebut melakukan pembongkaran lahan? Apakah sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap?” ujar Patar.

Menurutnya, persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum apabila memang terdapat sengketa antara masyarakat dan perusahaan.

Patar mengatakan PKN RI telah membuat laporan ke Polres Kotawaringin Timur pada 4 Agustus 2026 terkait dugaan pengerusakan lahan tersebut.

“Saya selaku Ketua Umum PKN RI telah melaporkan pihak PT KMB ke Polres Kotawaringin Timur pada 4 Agustus 2026 terkait dugaan pengerusakan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Baca juga :  Budi Rizkiyanto Kecam Keras Dugaan Intimidasi dan Penyalahgunaan Wewenang: Jangan Biarkan Profesi Advokat dibungkam

“Hukum harus ditegakkan. Jangan memperlakukan masyarakat kecil semena-mena. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami masih memberikan ruang kepada pihak penegak hukum untuk berlaku adil kepada masyarakat kecil,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Karya Makmur Bahagia belum dapat dimintai tanggapan terkait tudingan tersebut.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!