Salatiga, penasuara.com – Perkembangan kasus dugaan perundungan yang dialami AC (12), seorang Putri Kebaya Jawa Tengah, memasuki babak baru. Orangtua AC, Handrianus Handyar Rhaditya, SH, yang juga berprofesi sebagai advokat di Kota Salatiga, resmi melayangkan somasi kepada pihak sekolah dan yayasan tempat putrinya menempuh pendidikan sebelum lulus.
Somasi tersebut telah dikirim melalui layanan pos dan ditujukan kepada dua pihak sekaligus, yakni kepala sekolah serta yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut. Langkah hukum itu diambil sebagai bentuk keberatan atas respons yang diberikan pihak sekolah menyusul mencuatnya dugaan perundungan yang dialami putrinya.
Handrianus menjelaskan, keputusan melayangkan somasi tidak terlepas dari kondisi psikologis AC yang dinilai mengalami perubahan pasca peristiwa yang terjadi. Menurutnya, putrinya tampak lebih murung dan menunjukkan tanda-tanda ketidaknyamanan yang menjadi perhatian serius keluarga.
Selain itu, ia menyoroti tanggapan kepala sekolah terhadap unggahan status WhatsApp yang dibuatnya terkait dugaan perundungan tersebut. Respons tersebut dinilai menjadi salah satu alasan utama yang mendorong dirinya mengambil langkah hukum berupa somasi.
“Konsentrasi dari somasi yang saya layangkan lebih dititikberatkan pada keberatan terhadap respons kepala sekolah atas status yang saya buat terkait dugaan perundungan yang dialami putri saya,” ujar Handrianus.
Ia berharap somasi yang telah dikirim dapat menjadi sarana klarifikasi sekaligus membuka ruang penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak sekolah maupun yayasan terkait somasi yang dilayangkan tersebut. Publik pun menantikan penjelasan dari seluruh pihak guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang berkembang.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk perundungan, sehingga setiap peserta didik dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa tekanan maupun diskriminasi.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















