Ogan Ilir, penasuara.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kuang, Polres Ogan Ilir, berhasil membekuk seorang terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian getah karet milik PT BRK. Terduga pelaku berinisial P alias E (31), yang berprofesi sebagai petani asal Kelurahan Muara Kuang, ditangkap di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) setelah sempat melarikan diri.
Kapolsek Muara Kuang, IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Jumat (7/8/26) setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencurian yang terjadi pada pertengahan bulan lalu.
“Terduga pelaku kami amankan di wilayah Kabupaten PALI tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolsek Muara Kuang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Harry Setiawan dalam keterangannya, Sabtu (8/8/26).
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan pencurian ini bermula pada Rabu, 08 Juli 2026, sekira pukul 05.00 WIB. Terduga pelakubersama tiga rekannya—yang saat ini masih dalam pencarian orang (DPO)—diduga menyadap getah karet di area blok Q6 PT BRK Bedeng VIII, Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, tanpa izin pihak perusahaan.
Sekira pukul 10.00 WIB di hari yang sama, ketika para terduga pelaku hendak mengambil hasil sadapan getah karet tersebut, perbuatan mereka dipergoki oleh karyawan perusahaan.
Mengetahui kedatangan petugas/karyawan lokasi, para terduga pelaku melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti di Lokasi Kejadian Perkara (TKP). Barang bukti yang ditinggalkan antara lain dua bak plastik berisi getah karet beku, satu jerigen berisi getah karet cair, beberapa jerigen kosong, sepatu boots, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi berwarna hijau yang diduga milik pelaku.
Akibat kejadian ini, PT BRK ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kuang dengan nomor laporan LP/B-34/VII/2026/Sumsel/Res OI/Sek M.Kuang.
Penangkapan di Kabupaten PALI
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir satu bulan, Tim Reskrim Polsek Muara Kuang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Harry Setiawan bersama Kanit Reskrim AIPTU Efri Juliansyah mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku P di wilayah Kabupaten PALI.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polres PALI untuk melakukan penindakan. Terduga pelaku P berhasil diamankan saat berada di atas truk pengangkut batu bara di Desa Peramatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga rekan pelaku lainnya yang statusnya masih DPO,” tambah IPDA Harry.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Saat ini pihak kepolisian sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (JPU).
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















