Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Perhutani Siapkan Langkah Hukum terhadap Perambahan Hutan di Lereng Rogojembangan

96
×

Perhutani Siapkan Langkah Hukum terhadap Perambahan Hutan di Lereng Rogojembangan

Sebarkan artikel ini
Perhutani Siapkan Langkah Hukum terhadap Perambahan Hutan di Lereng Rogojembangan
banner 468x60

Banjarnegara, penasuara.com – Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangkobar bersiap menempuh jalur hukum terhadap pelaku perambahan hutan di kawasan Jatilawang dan Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.

Langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya persuasif yang dilakukan selama ini belum mampu menghentikan aktivitas pembukaan lahan dan penanaman komoditas pertanian di kawasan hutan lindung.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala BKPH Karangkobar, Wasis, mengatakan kawasan hutan di lereng Gunung Rogojembangan memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Selain berfungsi sebagai daerah resapan air, kawasan tersebut juga menjadi benteng alami dalam mencegah erosi, longsor, serta menjaga keberlanjutan sumber mata air yang dimanfaatkan masyarakat di sejumlah wilayah.

Baca juga :  Satreskrim Polres Sibolga Amankan Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Menurutnya, alih fungsi tutupan hutan menjadi lahan pertanian, terutama di area dengan kemiringan lereng yang tinggi, berpotensi mempercepat degradasi lahan dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi saat musim hujan.

“Kerusakan tutupan vegetasi di kawasan hutan dapat mengurangi kemampuan tanah menyerap air dan memperbesar potensi longsor maupun banjir. Karena itu, upaya perlindungan kawasan hutan harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Sebagai bagian dari langkah pengamanan kawasan, Perhutani telah menutup sejumlah petak hutan yang terbukti dirambah serta memasang papan larangan di titik-titik rawan. Sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga fungsi ekologis hutan.

Baca juga :  Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Hingga saat ini, sebanyak 58 perambah dari Dusun Karangmalang, Desa Jatilawang, serta 125 perambah dari Dusun Pecantelan, Desa Wanaraja, telah menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk menghentikan aktivitas penggarapan lahan secara ilegal di kawasan hutan.

Sementara itu, Camat Wanayasa, Sri .ni, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang ditempuh Perhutani. Menurutnya, kerusakan hutan di lereng Gunung Rogojembangan tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.

“Kelestarian kawasan hutan harus dijaga bersama karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Kerusakan hutan dapat meningkatkan risiko bencana seperti longsor dan banjir yang dampaknya dirasakan oleh banyak pihak,” katanya.

Baca juga :  Benarkan Tersangka Kabur dari Polres Polman, Kabid Humas: Kapolda Perintahkan Tim Evaluasi

Pemerintah Kecamatan Wanayasa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) terus mengintensifkan edukasi dan pengawasan di lapangan.

Warga diimbau untuk tidak membuka maupun menggarap lahan hutan secara ilegal serta turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian kawasan Rogojembangan sebagai aset lingkungan yang memiliki nilai penting bagi generasi sekarang maupun mendatang.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!