Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Pemkab Rembang Tegaskan Komitmen Pertahankan Jumlah PPPK, Evaluasi Kinerja Tetap Dilakukan

114
×

Pemkab Rembang Tegaskan Komitmen Pertahankan Jumlah PPPK, Evaluasi Kinerja Tetap Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Rembang Tegaskan Komitmen Pertahankan Jumlah PPPK, Evaluasi Kinerja Tetap Dilakukan
banner 468x60

Rembang, penasuara.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menegaskan komitmennya untuk tidak mengurangi jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan keberlangsungan tenaga ASN di lingkungan pemerintahan daerah.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kebijakan tersebut diambil di tengah penyesuaian belanja pegawai sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pemkab Rembang memastikan bahwa PPPK tidak akan menjadi sasaran utama dalam langkah efisiensi maupun penataan belanja pegawai.

Baca juga :  Komitmen Transparansi: Dinas SDAMBK Deli Serdang Rampungkan Data Publik dan Evaluasi Langsung Kualitas Jalan di Lapangan

Meski demikian, Pemkab tetap melaksanakan evaluasi kinerja secara menyeluruh terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk 1.198 PPPK yang masa perjanjian kerjanya akan berakhir pada 1 Juli 2026 mendatang.

Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas aparatur pemerintah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, menjelaskan bahwa hasil evaluasi kinerja telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kepada Bupati Rembang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.

Menurut Fahrudin, komitmen mempertahankan jumlah PPPK telah menjadi salah satu pembahasan penting dalam rapat koordinasi antara Bupati Rembang dan pimpinan DPRD Kabupaten Rembang yang digelar pada 20 Juni 2026.

Baca juga :  Polres Sibolga Tindak Praktik Parkir Liar,Tujuh Orang Ditangkap

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap PPPK yang dinilai belum menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara optimal. Hasil evaluasi akan menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan kontrak kerja pegawai yang bersangkutan.

“Evaluasi dilakukan secara objektif dan terukur untuk memastikan setiap ASN, termasuk PPPK, mampu memberikan kinerja terbaik dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Fahrudin.

Pemkab Rembang menegaskan bahwa langkah evaluasi bukan semata-mata untuk mengurangi jumlah pegawai, melainkan sebagai instrumen pembinaan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur.

Baca juga :  pusat bantuan hukum feradi wpi ketua kab Tangerang Akbar menegaskan

Dengan demikian, keberadaan PPPK diharapkan tetap menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif, profesional, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!