Batam, penasuara.com — Aktivitas pembukaan dan penimbunan lahan yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung di area Barelang, Kota Batam, tengah menjadi sorotan. Proyek yang disebut-sebut dikerjakan oleh salah satu perusahaan properti, PT Dira ini, disinyalir beroperasi tanpa kelengkapan dokumen alas hak dan izin resmi pemanfaatan kawasan.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan pada Senin (3/8/26) siang, terlihat adanya aktivitas pengerukan tanah dan penimbunan di lokasi yang berdekatan dengan Markas Kodim 0136/Batam tersebut.
Kegiatan ini memicu kekhawatiran terkait potensi kerusakan lingkungan di kawasan yang seharusnya menjadi area penyangga ekosistem.
Terkait temuan ini, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Alvian, pihak yang disebut sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro) atau penanggung jawab lapangan PT Dira. Dalam wawancara yang berlangsung di kawasan Panbil Mall, Muka Kuning, Batam, Alvian membenarkan adanya kegiatan operasional perusahaannya di lokasi tersebut.
Meski mengakui adanya pengerjaan proyek, hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum dapat menunjukkan bukti kelengkapan izin, baik berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun dokumen pelepasan kawasan hutan dari kementerian terkait.
Kondisi ini memantik respons dari pemerhati lingkungan dan warga setempat. Mereka khawatir, masifnya pembukaan lahan di area resapan air akan merusak ekosistem hutan lindung, menghilangkan fungsi hidrologis, dan pada akhirnya membawa dampak buruk bagi lingkungan Kota Batam di masa depan.
Masyarakat mendesak instansi berwenang untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi titik koordinat (ploting) lahan. Jika terbukti ada pelanggaran terhadap regulasi kehutanan dan tata ruang, pemerintah diminta tidak ragu mengambil tindakan tegas berupa penghentian proyek.
Sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan (cover both sides) dan kode etik jurnalistik, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi manajemen pusat PT Dira untuk mendapatkan hak jawab secara komprehensif.
Selain itu, awak media juga tengah menjadwalkan konfirmasi resmi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batam, serta aparat penegak hukum guna memperjelas status lahan tersebut.
Reporter: . Buhari
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















