Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & Kriminal

Penggugat Ajukan Banding Atas Putusan Sela Gugatan Citizen Lawsuit Bencana Banjir Sumatera

109
×

Penggugat Ajukan Banding Atas Putusan Sela Gugatan Citizen Lawsuit Bencana Banjir Sumatera

Sebarkan artikel ini
Penggugat Ajukan Banding Atas Putusan Sela Gugatan Citizen Lawsuit Bencana Banjir Sumatera
banner 468x60

Jakarta, penasuara.com – Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui online pada Rabu, (5/8/26) dalam perkara Gugatan Citizen Lawsuit Bencana Banjir Sumatera.

Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim memutuskan:

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten
  1. Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat.
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo.

Kuasa Hukum Para Penggugat berpendapat bahwa pertimbangan hukum tersebut keliru karena objek gugatan bukanlah sengketa mengenai keputusan tata usaha negara, melainkan kelalaian atau perbuatan melawan hukum pemerintah dalam menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi lingkungan hidup, mencegah kerusakan lingkungan, dan mengantisipasi terjadinya bencana yang merugikan masyarakat.

Baca juga :  Kejari OKI Periksa 47 Saksi Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran RSUD Kayuagung

Menurut Kuasa Hukum Para Penggugat, apabila objek gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum oleh pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad), maka kewenangan mengadili berada pada Pengadilan Negeri.

Dasar hukum yang menjadi landasan banding antara lain:

  1. Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. Pasal 28I ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak asasi manusia.
  4. Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  6. Yurisprudensi perkara Gugatan Citizen Lawsuit Pencemaran Udara DKI Jakarta dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, yang dipandang relevan sebagai rujukan mengenai pemeriksaan gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri.
Baca juga :  Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Narkotika, 9 Butir Pil Ekstasi Diamankan

Melalui upaya banding ini, Kuasa Hukum Para Penggugat berharap Pengadilan Tinggi memberikan penilaian hukum yang berbeda sehingga pokok perkara dapat diperiksa dan diputus demi terwujudnya perlindungan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga :  Satreskrim Polres Pasbar Ungkap Pencurian Rumah Kosong, Dua Pelaku Diamankan

Hormat Kami,

Tim Kuasa Hukum Para Penggugat
Gugatan Citizen Lawsuit Bencana Banjir Sumatera

Adv. H. Muhammad Yusuf S.H

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!