Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Kemarau Belum di Puncak, 43 Kebakaran Sudah Mengintai Kabupaten Tegal

88
×

Kemarau Belum di Puncak, 43 Kebakaran Sudah Mengintai Kabupaten Tegal

Sebarkan artikel ini
Kemarau Belum di Puncak, 43 Kebakaran Sudah Mengintai Kabupaten Tegal
banner 468x60

Tegal, penasuara.com – Musim kemarau belum mencapai puncaknya. Namun, ancaman kebakaran di Kabupaten Tegal mulai menunjukkan tanda-tanda serius. Sepanjang Januari hingga akhir Juni 2026, tercatat sebanyak 43 insiden kebakaran terjadi di berbagai wilayah.

Beruntung, rangkaian kejadian tersebut belum menimbulkan korban jiwa maupun korban luka berat. Meski demikian, tingginya potensi kebakaran di tengah kondisi cuaca yang semakin kering menjadi alarm bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Agus Sukoco, melalui Plt Kepala Bidang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Titin Hayati, mengungkapkan bahwa sebagian besar peristiwa kebakaran dipicu oleh faktor kelalaian manusia.

Baca juga :  Pemprov Sumsel Kaji Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Keputusan Final Diumumkan 30 September 2026

Salah satu kebiasaan yang dinilai berisiko adalah membakar sampah di lahan terbuka tanpa memastikan api benar-benar padam. Kondisi tersebut menjadi semakin berbahaya ketika angin bertiup kencang dan rerumputan maupun vegetasi mulai mengering akibat kemarau.

“Musim kemarau memang meningkatkan potensi kebakaran. Yang paling sering terjadi karena warga membakar sampah lalu ditinggal begitu saja. Api kemudian merambat ke rumput atau lahan kering hingga akhirnya membesar,” ujar Titin.

Menurutnya, kebiasaan sederhana yang dianggap sepele dapat berkembang menjadi bencana apabila tidak dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat menjalar ketika bertemu material kering dan hembusan angin.

Baca juga :  Dandim 0402/OKI-OI Hadiri Malam Ramah Tamah Kenegaraan HUT ke-81 RI di Pendopo Bupati OKI

Karena itu, masyarakat diminta tidak membakar sampah secara sembarangan, terutama di area yang berdekatan dengan permukiman, lahan kering, maupun material yang mudah terbakar.

Selain itu, warga juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok yang masih menyala sembarangan. Setiap sumber api harus dipastikan benar-benar padam sebelum ditinggalkan.

Pemkab Tegal mengimbau masyarakat menjadikan 43 kejadian kebakaran sepanjang semester pertama 2026 sebagai peringatan dini. Kewaspadaan tidak cukup dilakukan ketika api telah membesar, tetapi harus dimulai dari mencegah munculnya sumber api yang berpotensi menjadi bencana.

Baca juga :  Bupati Tegal Jemput Aspirasi Rakyat dari Desa, Pastikan Pembangunan 2026 Berangkat dari Kebutuhan Nyata Warga

Di tengah kemarau yang masih berlangsung, kepedulian dan kehati-hatian masyarakat menjadi salah satu benteng utama untuk mencegah kebakaran meluas.

Jangan menunggu api membesar untuk menyadari bahayanya. Karena dalam kondisi kemarau, satu percikan kecil dapat berubah menjadi kobaran yang mengancam keselamatan dan lingkungan.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!